JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti kasus tanah yang berkaitan dengan PT Salve Veritate. Terkait hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melakukan pertemuan dengan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (2/6).
Dari hasil pertemuan tersebut, sepakat untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus tersebut. Sejumlah rekomendasi yang diakan diambil Kementerian ATR/BPN antara lain menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam penerbitan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menerbitkan SK No. 13/Pbt/BPN.31/IX/ 2019 tanggal 30 September 2019, Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim. Selain itu, keterlibatan terhadap proses peralihan diatas obyek tanah yang sama kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab.
Baca juga : Kementerian ATR/ BPN Fokus Wujudkan Zona Integritas
Terhadap kasus tersebut, merekomendasikan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pembatalan sertipikat Hak Milik No 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi. Hal ini mengacu aturan Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9/1999, pasal 106 dan 107.
Mengenai kasus obyek tanah tersebut, didalam rekomendasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur diperintahkan agar memberitahukan kepada pemegang hak dan melakukan penarikan atas sertipikat dimaksud. Apabila penarikan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar diumumkan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sedangkan terkait SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No.13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, rekomendasi tim menunggu putusan inkracht. Hal ini mengingat saat ini sedang dalam proses peradilan TUN tingkat banding dengan nomor perkara 59/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Maret 2020.
Baca juga : Potensi Penjaminan Tanah di DKI Jakarta Capai Rp150 Triliun
Kasus sengketa kepemilikan tanah ini muncul awalnya dari pengaduan Janis & Associates selaku kuasa PT. Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tersebut, mengenai pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate. Sedangkan obyek tanah dengan luas 77.582 m2 yang terletak di Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur, dengan penerbitan SK disaat adanya perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Terhadap bidang tanah objek permasalahan telah terbit SHM No. 4931/Cakung Barat a.n. Abdul Halim seluas 77.800 m2 melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Pada tanggal 20 Desember 2020. SHM No. 4931/Cakung Barat pada tanggal 8 Juli 2020 telah dialihkan haknya kepada sdr. Harto Khusumo./




