JAKARTA, Bisinistoday- BPN DKI Jakarta mencatat dari bidang tanah yang berada di DKI Jakarta sekitar 2,1 juta bidang, sebagian besar dari tanah tersebut oleh pemiliknya dioptimalkan sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana perbankan. Potensi ini telah digunakan membiayai berbagai kegiatan usaha ataupun keperluan pribadi.
“Aset tanah bersertifikat resmi ini, dioptimalkan sebagai bank mortgage dengan nilai sekitar Rp100 triliun.Bahkan tahun 2019 lalu terhitung nilai aset mortgage sudah mencapai Rp150 triliun lebih tinggi dari APBD DKI Jakarta sekitar Rp80 triliunan. Jadi cukup besar potensinya dalam menggerakan ekonomi wilayah,” ungkap Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono di Jakarta, baru-baru ini. Dari sekitar 2,1 juta bidang tanah di DKI Jakarta sudah mayoritas dijadikan aset produktif tercatat sekitar 1,8 juta dari yang bersertifikat lengkap.
Disisi lain, Dwi Budi Martono mengakui, ketimpangan kepemilikan tanah di DKI Jakarta begitu jomplang. Beberapa warga memiliki bidang tanah yang begitu luas di berbagai lokasi, disisi lain ada warga yang sulit mencari tempat bermukim apalagi mengurus tanahnya.
“Wilayah DKI Jakarta, gini rasio kepemilikan tanah jomplang, ada warga yang memiliki tanah berlebihan (crazy rich) sebaliknya warga lainya sulit untuk sekadar bermukim (crazy poor). Ini merupakan tantangan kedepan,” jelasnya.
Baca juga : Menteri ATR/BPN: Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Sertipikat
Bagi warga yang sulit mendapatkan permukiman diatas tanah yang resmi, pemerintah telah melakukan terobosan seperti pendirian kampung Akuarium secara vertikal diatas tanah HPL Pemprov DKI Jakarta. Nanti diikuti dengan pengembangan permukiman vertikal di Kampung Tongkol, Kampung Lodan maupun Kerapu.
Dwi Budi Martono menerangkan, untuk mempercepat pencatatan bidang tanah BPN DKI Jakarta telah membentuk tim yang diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta. Bagi bidang tanah yang sengketa dicarikan solusi dan difasilitasi untuk segera mendapatkan keluar dari persoalan. “Ini sebenarnya baru introduce terobosan ini, untuk percepat reforma agraria.”
Lebih lanjut, Kepala BPN DKI Jakarta ini menuturkan, seperti biasanya setiap tahun BPN DKI Jakarta hanya mampu mencatatkan sekitar 800-900 bidang tanah. Sedangkan dengan sitem digital mampu mencatatkan tanah sekitar 7 juta pada tahun 2017, dan sekarang sudah mendekat 10 juta per tahun bidang tanah tercatat.
“Secara nasional bidang tanah yang harus ditangani sekitar 136 juta, kalau kemampuan sekitar 800 ribu saja, butuh ratusan tahun selesai dicatatkan. Khususnya di DKI Jakarta yang memiliki manfaat strategis sekitar 2,1 juta bidang tanah,dan mayoritas bersertifikat, hanya sekitar 600 ribuan yang belum dicatat resmi. Mudah-mudahan 2025 bisa tuntas,” ujarnya.
Sengketa Kepemilikan
Menurut Dwi Budi Martono, persoalan pencatatan bidang tanah muncul ketika adanya saling klaim, sehingga harus menunggu putusan pengadilan untuk dicatatkan. Sementara untuk sifatnya lengkap sudah bisa dicatatkan secara digital. “Untuk DKI Jakarta, tanah yang sengketa sekitar 50 ribuan, sehingga belum bisa dicatatkan,” tuturnya.
Persoalan muncul, tambah Dwi, karena memang banyak peluang masyarakat yang menempati tanah milik pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau tanah pemerintah pusat. Arus urbanisasi cukup deras ke Ibukota Jakarta, dan memicu hunian diatas lahan-lahan tersebut. “Warga merasa menduduki tanah bisa 20-30 tahun, namun ketika ditanya kepemilikannya baru tahu bahwa milik instansi pemerintah atau BUMN,” paparnya.
Menurutnya, penyelesaian pencatatan sangat tergantung pada proses Pengadilan dan ini bisa berlangsung lama apabila beberapa pihak tidak sepakat. Bahkan, katanya, ada sebidang tanah yang sudah diputus miliknya BUMN namun dikuasai kembali sejumlah warga sehingga menimbulkan persoalan kembali.
Dari sisi pemerintah, tambah Dwi, akan menjadi persoalan apabila tanah tersebut dicatatkan sebagai aset pemerintah. Karena selama masih dicatatkan sebagai aset maka tidak bisa dihapuskan. “Hal ini, paling sulit dilaksanakan pencatatan dari sisi BPN DKI Jakarta,” katanya.
Pelayanan Masa Pandemik
Dwi Budi Martono menambahkan, untuk wilayah DKI Jakarta tercatat sekitar 2 juta bidang tanah yang masuk dalam data BPN DKI Jakarta. Selama pandemi ini BPN DKI Jakarta tetap melakukan layanan walau juga terpengaruh personil yang siaga saat pademik berlangsung. “Sekitar 2 juta bidang tanah yang merupakan tugas kita jangan sampai tidak tercatat,” ungkap Dwi.
Ia mengakui, selama pandemic terjadi dampak pelayanan sekaligus memicu BPN DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pelayanan online. Pelayanan digital ini sudah dipersiapkan sebelumnya, namun dengan adanya pandemic malah mempercepat implementasinya. “Layanan elektronik sangat membantu, mendorong BPN DKI Jakarta lebih cepat adaptasi. Tentu juga ada yang harus hadir fisik karena sifatnya mandatory, seperti ukur tanah,” tuturnya.
Menurutnya, pengukuran sifatnya wajib mendapat pengakuan dari pemilik lingkungan bidang tanah. Pemilik tanah sebelahnya harus ada persetujuan yang wajib dilakukan dengan tanda tangan. “ Sekarang pelayanan sudah mulai agak meningkat, meski belum pulih normal,” tuturnya.//







































