www.bisnistoday.co.id
Senin , 5 Oktober 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
Ekonomi & Bisnis

Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Usai penandatangan, Menteri Maman saat memberikan sambutan seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (05/6), menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.

“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri Maman.

Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.

“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.

“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.

Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Baca juga:Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Stakeholder dalam Pengembangan UMKM

“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” katanya.

Bantuan Hukum

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tol Trans Sumatera
Ekonomi & Bisnis

Hutama Karya Paparkan Manfaat Ekonomi Tol Trans Sumatera Saat Kunjungan DPR

RIAU, Bisnistoday.co.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerima kunjungan kerja...

Ekonomi & Bisnis

Prospek Bisnis Umrah dan Haji Makin Cerah, Travel Jannah Firdaus Selenggarakan Ribuan Jemaah Manasik

JAKARTA, Bisnistoday.co.id-Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, saat ini Indonesia...

Ekonomi & Bisnis

Dua Hari Operasi Tanpa Tarif, Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Layani 24 Ribu Kendaraan

PROBOLINGGO, Bisnistoday.co.id - PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) mencatat sebanyak 24.914 kendaraan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan...