www.bisnistoday.co.id
Jumat , 4 September 2026
Home EKONOMI Energi Kejar Target Produksi, Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat
Energi

Kejar Target Produksi, Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Produksi Migas
PRODUKSI Minyak Mentah Pertamina terbesar./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera inventarisasi serta legalisasi sumur minyak masyarakat untuk memperkecil gap target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari tahun 2029-2030 mendatang. Secara nasional diperkiraksn sumur masayrakat sekitar 1.400 lokasi dengan potensi tambahan produksi sebesar 16 ribu barel per hari.

“Kami harapkan dengan terdatanya sumur masyarakat ini, setidaknya ada tambahan produksi sekitar 10 ribu -15 ribu barel per hari, dari target peningkatan sebesar 400 ribu barel per hari. Sekarang ini, lifting minyak sebesar 568-600 ribu barel per hari, sehingga terus ditambah,” urai Wamen ESDM, Juliot Tanjung, kepada media di Jakarta, Selasa (1/7).

Ia mengungkapkan, salah satu untuk mencapai target adalah menata sumur masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Pemen ESDM No.14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Seperti diketahui apabila masyarakat memperoleh crude tak ada dasar hukumnya, apakah berada didalam WK atasu diluar WK Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).Selain itu, juga minyak yang didapatkan dan dijual apakah sudah melalui proses standar atau tidak. Kalau tidak, tentu yang dirugikan masyarakat penggunanya,” tuturnya.

Pengaturan sumur Minyak masyarakat ini, juga sebagai bagian untuk mencapai target lifting migas nasional sebesar 1 juta barel per day. Karena seperti diketahui bersama bahwa lifting migas sejak tahun 1967 sampai 2024 terus menerus mengalami penurunan decline secara natural. Begitupun dalam aturan baru, Permen No.14 tahun 2025 memberikan ruang KKKS juga bermitra dengan perusahaan teknologi modern untuk mendorong produksinya.”

Wamen Juliot mengutarakan, nantinya masyarakat yang terbiasa mendapatkan minyak dari sumur masyarakt ini, akan ditata dengan pengelolaan lembaga Koperasi, BUMD, atau usaha UMKM. “Pola pembagian, minyak yang dihasilkan kepada KKKS, dengan persentase 20% harga ICP, untuk K3S sedangkan 80% masuk ke pengelolanya.”

Sepeti diketahui juga, lanjut Yuliot bahwa pengelolaan minyak oleh masyarakat menimbulkan persoalan lingkungan, sosial serta keamanan. Begitupun dengan pengelolaan sumur masyarakat ini mempengeruhi kinerja K3S, baik sumurnya berada di luar Wilayah Kerja atau berada di Wilayah kerja KKKS.”Ini akan berdampak terhadap kepastian usaha KKKS,” tuturnya.

Nantinya, Yuliot mengatakan, bahwa akan dibentuk tim gabungan lintas kementerian termasuk Kemenkop ata Kementerian UMKM.Nantinya Sumur yang dikelola masyarakat ini, akan diverifiksi melalui KKKS disampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan perizinan baik melalui BUMD atau UMKM, yang disampaikan oleh Gubernur atau Kepala Daerah lainnya.

“Setelah itu, hal tersebut akan disampaikan kepada Menteri ESDM, untuk mendapatkan persetujuan. Ini bisa ditolak ataupun sebaliknya.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Energi

SKK Migas Resmikan Fasilitas Overhaul dan Pembangunan Engine Solar Turbines Taurus™ 60 Single Shaft Pertama di Asia

JAKARTA, Bisnistoday — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan...

Ahmah Yani
Energi

Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX:...

Panel Surya
Energi

Penyediaan Tenaga Surya Solusi Mahalnya Subsidi Energi Gas

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan peralihan subsidi gas menuju...

Gas Elpiji
EnergiHEADLINE NEWS

Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Subsidi dan Transisi Energi

JAKARTA, Bisnistoday – Ruang fiskal yang kian menyempit memaksa Indonesia berhadapan dengan...