JAKARTA, Bisnistoday – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik perdebatan tajam di kalangan ekonom. Alih-alih dilihat sebagai kemenangan diplomasi perdagangan, sejumlah analis menilai perjanjian ini justru menempatkan Indonesia dalam posisi tawar yang lemah, bahkan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Di atas kertas, pemerintah mempromosikan ART sebagai pintu ekspor baru. Memang benar, terdapat 1.819 produk Indonesia yang memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS, mulai dari komoditas pertanian hingga komponen industri. Namun fakta yang tak kalah penting: sebagian besar produk Indonesia lainnya tetap dikenai tarif 19 persen. Di saat yang sama, Indonesia justru membuka 99 persen hambatan tarif bagi produk AS. Rasio konsesi ini jelas tidak simetris.
Jika dicermati lebih dalam, struktur kesepakatan ini menguntungkan industri AS pada tiga level sekaligus. Pertama, konsumen Amerika mendapat produk murah dari Indonesia. Kedua, manufaktur AS memperoleh bahan baku intermediate berbiaya rendah. Ketiga, perusahaan AS mendapatkan akses pasar luas di Indonesia. Dengan kata lain, manfaatnya berlapis bagi satu pihak, sementara pihak lain hanya memperoleh keuntungan terbatas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pembukaan keran impor pangan dari AS—seperti gandum, kedelai, dan daging sapi—berpotensi menekan harga produk lokal. Dampaknya bukan sekadar statistik neraca perdagangan, melainkan langsung menyentuh kesejahteraan petani dan peternak domestik. Ini paradoks di tengah agenda pemerintah memperkuat kemandirian pangan.
Pengecualian sertifikasi halal untuk sejumlah produk impor AS menimbulkan pertanyaan serius. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, kebijakan ini berisiko melemahkan ekosistem industri halal nasional sekaligus mengurangi perlindungan konsumen.
Di sektor digital, klausul transfer data lintas negara juga tak kalah kontroversial. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi aliran data pengguna Indonesia ke server AS, meski perlindungan hukum domestik belum sepenuhnya sejalan. Tanpa kewajiban transfer teknologi, perusahaan teknologi asing berpotensi hanya menjadikan Indonesia pasar, bukan mitra pembangunan kapasitas digital.
Situasi global sebenarnya memberi celah. Putusan US Supreme Court yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global, disusul kebijakan tarif sementara 10 persen oleh Donald Trump, membuka ruang diplomasi ulang. Ini momentum strategis bagi Indonesia untuk menegosiasikan ulang klausul yang merugikan. Pemerintah harus memanfaatkan celah tersebut untuk memastikan kepentingan nasional tidak dikorbankan dalam euforia perjanjian dagang.
Perjanjian perdagangan modern bukan lagi soal angka tarif semata. Ia menyentuh kedaulatan pangan, perlindungan data, daya saing industri, hingga legitimasi regulasi nasional. Jika negosiasi tidak dilakukan dengan prinsip resiprositas sejati, kesepakatan semacam ART berisiko berubah dari instrumen pertumbuhan menjadi pintu ketergantungan.
Pertanyaannya kini bukan apakah perjanjian ini menguntungkan, melainkan: siapa yang paling diuntungkan? Jika jawabannya bukan Indonesia, maka renegosiasi bukan pilihan, melainkan keharusan.
Jakarta, Februari 2026
Oleh : Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini PhD.


















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)





















