SURABAYA, Bisnistoday – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan santunan bagi warga Jatim yang meninggal dunia karena Covid-19 sebesar 5 juta rupiah membuat lega semua pihak. Keputusan ini dinilai banyak kalangan merupakan keputusan yang bijak karena dapat meringankan beban ahli waris korban Covid-19.
Kepastian pemberian santunan bagi warga Jatim tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Alwi, penghentian santunan yang dilakukan Mensos membuat ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 menjadi resah karena telah banyak warga yang telah mengajukan santunan ke Dinsos Jatim dan diteruskan ke Kemensos.
“Masyarakat Jatim, khususnya ahli waris merasa resah karena sudah berharap. Tapi yang diharapkan tak kunjung tiba, bahkan pupus dari harapan,” ujarnya.
Mengetahui keresahan warga Jatim tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa pun memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk mencairkan dana santunan sebesar 5 juta rupiah.
“Saya lapor ke Ibu Gubernur soal ini untuk dicarikan solusi. Ibu menyetujui agar warga Jatim yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 tetap dapat santunan,” tambah Alwi.
Alwi menjelaskan pemberian santunan akan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 2.144 ahli waris akan mendapat santunan tahap pertama bagi mereka yang sudah mengajukan permohonan ke provinsi untuk dilanjutkan ke Kemensos.
“Inilah yang akan kita proses pertama. Setelah ini selesai, maka proses berikutnya adalah sisanya. Data yang ada di Jatim sampai pada 4 Maret kemarin 9.122 (ahli waris). Jumlah ini akan mendapatkan bantuan tahap berikutnya, bisa diambilkan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Kalau misalnya tidak selesai di PAK, nanti akan menunggu anggaran 2022. Prinsip akan kita tuntaskan, petunjuk pimpinan begitu,” tandas Alwi.
Risma Hentikan Santunan
Langkah tidak bijak Risma menghentikan santunan membuat masyakarat terkejut. Risma berdalih anggaran yang dimiliki Kemensos telah menipis.
Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Risma menjelaskan anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan santunan sebesar 350 miliar rupiah. “Duitnya saya hitung ya Pak. 350 miliar Pak, masa anggaran habis semua ke sana, masa anggaran, tadi saya sampaikan 750 miliar masa anggaran kita saja loh pak untuk bencana total itu tidak cukup,” ujarnya.
Risma mengakui menghentikan kebijakan santunan itu dilakukan Kemensos sebelum ia menjabar sebagai Menteri. Perihal penghapusan santunan tersebut tertuang melalui Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos tahun anggaran 2021.
“Cuma kemudian di akhir karena uangnya nggak cukup maka nggak diberikan. Saya masuk sudah nggak ada uangnya, uangnya habis. Nah kalau sekarang pak, total kita jadi nggak bisa, prefer kalau bencana betulan. Karena nggak ada anggarannya,” tuturnya.