www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 20 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Komeng Bakal Terima Gaji Segini Jika Lolos Jadi Anggota DPD
Nasional

Komeng Bakal Terima Gaji Segini Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komeng disebut-sebut bakal lolos ke Senayan menjadi Anggota DPD RI setelah meraih suara terbanyak di Jabar.

Berdasarkan hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 08:30 WIB, Sabtu (17/2/2024), Komeng meraup 1.380.427 suara (12,26%) dari data yang masuk mencapai 49,69%.

Melihat data tersebut, jika Komeng lolos menjadi anggota DPD Jawa Barat maka bakal mendapat fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya, gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalamnya.

Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008 itu menyebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun untuk anggota DPR saja menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini tidak termasuk beragam tunjangan yang mereka terima. Berikut gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng usai dilantik menjadi Anggota DPD:

1. Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
2. Asisten anggota Rp2.250.000.
3. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
4. Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
6. Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
7. Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan.
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
9. Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
10. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 per bulan.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kepala BPJT
Nasional

Menteri Dody Lantik Kepala Biro Hukum, Kepala BPJT dan Staf Khusus Menteri

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik 2 pejabat...

Nasional

Bersikap Humanis, Polri Bagikan Snack untuk Aksi Aliansi Pendukung Program Prabowo di Monas

JAKARTA, Bisnistoday - Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya...

Sertipikat Tanah
Nasional

Pensiunan PNS Lebih Mudah Mengurus Sertipikat Tanah Sendiri

JAKARTA, Bisnistoday – Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),...

STPN Yogya
Nasional

Bercita-Cita Bangun Daerahnya, Putra Papua Bertekad Memburu Ilmu di Politeknik Agraria STPN

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi...