JAKARTA, Bisnistoday – Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan di Hotel Sultan, Jakarta, kembali menjadi sorotan publik. Tahun ini, forum tersebut menghadirkan pembahasan penting seputar perlindungan ketenagakerjaan di industri musik, dengan tema “Di Balik Panggung Musik: Hak, Pelindungan, dan Kesejahteraan.”
Acara ini menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai pembicara kunci, bersama empat panelis: Eneng Siti Hasanah (Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS), Aulia (BPJS Ketenagakerjaan), Ezar PD(Asosiasi Pertunjukan Indonesia dan Life Production Indonesia), serta Andro Rohmana (Backstagers Indonesia).
Dalam pidato pembukaannya, Menteri Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor kreatif, termasuk para pekerja musik.
“Pemerintah terus berupaya memberikan jaminan bagi seluruh pekerja, termasuk subsidi untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Ini menjadi bagian dari aspirasi lintas kementerian untuk memperluas manfaat Jamsostek,” ujar Yassierli.
Sementara itu, Eneng Siti Hasanah menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja lepas di industri kreatif yang rentan tidak memiliki jaminan sosial.
“Perlindungan tenaga kerja adalah hak asasi manusia. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengambil peran penting dalam pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi seluruh pekerja,” ungkapnya.
Namun, Eneng juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, mulai dari status kerja yang tidak pasti, minimnya perlindungan sosial, hingga belum adanya standar profesi yang jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Aulia dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kini pekerja informal juga sudah bisa mengakses jaminan sosial melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Transformasi sistem ini memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk yang nonformal, memiliki perlindungan dasar saat menghadapi risiko pekerjaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ezar PD dari Asosiasi Pertunjukan Indonesia berbagi pengalaman lapangan. Ia menekankan bahwa pekerja freelance di sektor musik juga berhak atas perlindungan dan kesejahteraan setara dengan pekerja tetap.
Hal senada diungkapkan Andro Rohmana dari Backstagers Indonesia yang menilai bahwa upaya peningkatan kesejahteraan pekerja industri kreatif harus dilakukan lintas sektor. Ia juga mendorong adanya sertifikasi kompetensi dan benchmarking global bagi pekerja kreatif.
“Perlu standar kompetensi yang jelas agar pekerja kreatif bisa bersaing dan terlindungi, sekaligus menyesuaikan dengan kearifan lokal Indonesia,” ujarnya.
Konferensi Musik Indonesia 2025 ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas kreatif untuk membangun ekosistem musik yang lebih profesional, berdaya saing, dan mensejahterakan seluruh pelaku di dalamnya.//




