JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan bersama stakeholders serta pengelola jalan tol sepakat untuk memberlakukan contraflow untuk Jakarta-Cikempek serta Tol Jagorawi. Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan pengguna jalan tol saat arus libur panjang antara 5-7 September 2025, atau libur Maulid Nabi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (26/8) mengutarakan, pemerintah akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol Japek dan Jagorawi.
“Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya. Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol,” papar Aan .
Untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek, arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat. Sedangkan, arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat
Sedangkan, untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan pada, Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat dan Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat
Pembatasan Angkutan Barang
Dirjen Aan mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Dirinya melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk. Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.//



