www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 April 2026
Home EKONOMI Energi Lonjakan Harga Minyak Global, INDEF: Pemerintah Harus Siapkan Langkah Darurat Fiskal
EnergiHEADLINE NEWS

Lonjakan Harga Minyak Global, INDEF: Pemerintah Harus Siapkan Langkah Darurat Fiskal

Ladang Migas
LADANG BARU : Ilustrasi eksploitasi ladang minyak beberapa waktu lalu.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah berpotensi memicu guncangan ekonomi global yang serius. Salah satu dampak paling nyata adalah lonjakan harga minyak dunia yang bisa menekan stabilitas fiskal Indonesia.

Pengamat ekonomi dari INDEF, Hakam Naja, mengingatkan bahwa potensi penutupan Selat Hormuz akibat eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel dapat memperparah kondisi ekonomi global. Selat tersebut merupakan jalur vital perdagangan energi dunia.

“Penutupan Selat Hormuz yang merupakan choke point di Teluk Persia akan meningkatkan tensi dan eskalasi serta dampak perang tidak hanya di Timur Tengah tetapi juga di seluruh dunia, mengingat sekitar 20 persen suplai minyak dunia melewati selat tersebut,” ujar Hakam di Jakarta, Minggu (7/3).

Menurutnya, Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan karena harga minyak dunia saat ini telah menyentuh sekitar 92 dolar AS per barel, tertinggi sejak 2020. Angka tersebut jauh di atas asumsi makro dalam APBN 2026 yang menetapkan harga minyak di kisaran 70 dolar AS per barel.

Lonjakan harga minyak tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran negara. Hakam menjelaskan, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel dapat meningkatkan defisit APBN sekitar Rp6,8 triliun.

“Jika harga minyak mendekati 100 dolar per barel, maka defisit APBN terhadap PDB bisa mendekati 4 persen, melampaui batas 3 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara,” katanya.

Empat Langkah Antisipasi

Untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang lebih besar, Hakam menyarankan pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis.

Pertama, pemerintah perlu melakukan efisiensi anggaran secara signifikan dengan memprioritaskan belanja negara hanya pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fokus anggaran sebaiknya diarahkan pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, program sosial, ketahanan pangan, energi, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

Kedua, pemerintah harus mempercepat pengurangan konsumsi minyak melalui program konversi energi. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan seperti tenaga surya, air, dan angin perlu diperluas untuk menggantikan pembangkit berbasis diesel.

Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik juga perlu diperkuat, baik untuk sepeda motor, mobil pribadi, maupun transportasi publik. Dukungan fasilitas seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan insentif pajak dinilai penting untuk mempercepat transisi energi.

Ketiga, stimulus ekonomi perlu digencarkan agar perekonomian domestik tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global. Pemerintah diminta melakukan deregulasi terhadap aturan-aturan yang menghambat dunia usaha serta melakukan debirokratisasi agar proses perizinan menjadi lebih sederhana.

Menurut Hakam, langkah ini dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).“Dalam setiap krisis selalu ada peluang untuk bangkit dan berkembang. Penguatan ekonomi domestik menjadi kunci menghadapi ketidakpastian global,” ujarnya.

Soroti Perjanjian Dagang RI-AS

Selain persoalan energi, Hakam juga menyoroti perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai berpotensi membebani fiskal negara.

Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan pembatalan perjanjian tersebut melalui jalur resmi. Salah satu alasan yang dapat digunakan adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump, yang sebelumnya menjadi dasar hukum perundingan ART.

Menurutnya, apabila perjanjian baru akan dilakukan, maka proses negosiasi sebaiknya dimulai kembali dari awal dengan tim perunding yang lebih kuat dan mampu memperjuangkan kepentingan nasional secara setara.

Alternatif lainnya adalah melalui jalur parlemen dengan menolak ratifikasi perjanjian tersebut di DPR RI. Penolakan ratifikasi secara otomatis akan membuat ART tidak berlaku. Pasalnya, terdapat batas waktu 90 hari sejak penandatanganan pada 19 Februari 2026 bagi parlemen untuk memberikan persetujuan.

Hakam menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu akibat konflik geopolitik, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Pameran UMKM
HEADLINE NEWS

Puluhan UMKM Unggulan Nasional Berebut Pasar di Australia

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Atase Perdagangan RI Canberra bersinergi...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kuartal I-2026, Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Lebih Besar 5,5 Persen

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah menyatakan optimistis terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2026...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWS

Dihadapan Kabinet dan BUMN, Presiden Prabowo Ingatkan Jaga Persatuan Bangsa

JAKARTA, Bisnistoday – Melalui rapat kabinet yang juga diiukuti oleh jajaran Eselon...

HEADLINE NEWS

Perempuan Jadi Pilar Ketahanan Bencana, Kolaborasi Inklusif Dinilai Mendesak

JAKARTA, Bisnistoday – Perempuan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan bencana...