www.bisnistoday.co.id
Selasa , 4 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Mahkamah Kostitusi Menghapus Ketentuan ‘Presidential Threshold’ Pilpres
HEADLINE NEWS

Mahkamah Kostitusi Menghapus Ketentuan ‘Presidential Threshold’ Pilpres

SIDANG MK
SIDANG Putusan Mahkamah Konstitusi./ant
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ambang batas dinilai yang tertuang dalam pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK mempertimbangkan, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

“Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

MK memandang presidential thresholdyang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” imbuh Saldi.

Melaggar Moralitas

Saldi mengatakan, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenva adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya./ant

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Aluminium Ekstrusi
HEADLINE NEWS

Kuartal III-2026, PMI Manufaktur Nasional Catatkan Perbaikan

JAKARTA, Bisnistoday- Sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki...

Ojek Asmat
HEADLINE NEWS

Driver Ojol Jadi UMKM Mesti Lebih Sejahtera Bukan Malah Merana

JAKARTA, Bisnistody – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku...

Harga CPO
HEADLINE NEWS

Harga CPO Terkoreksi, Kenaikan Harga Terjadi Untuk Biji Kakao, Getah Pinus, dan Produk Kayu

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit...

Kekeringan
HEADLINE NEWSNasional

Ratusan Wilayah Darurat Kekeringan dan Belum Semua Tertangani

JAKARTA, Bisnistoday - Tercatat sebanyak 294 lokasi kekeringan akibat El Nino di...