JAKARTA, Bisnistoday- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembayaran tunnjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Minneral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).
Ali mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangkanya lebih dari satu orang.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin siang.
Menteri ESDM Benarkan
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku sudah dilaporkan mengenai penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun anggaran 2020-2022. “Ada dugaan, ya, tetapi membenarkan korupsinya enggak,” kata Arifin.
KPK pada hari ini menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan dugaan korupsi di kementerian tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./










































