JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri keramik nasional melalui dua langkah strategis, yakni memastikan ketersediaan gas bumi dengan harga kompetitif serta memperkuat perlindungan produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus mendorong pertumbuhan industri keramik nasional.
“Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor,” kata Menperin Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) di Jakarta, Rabu (21/10).
Menperin menjelaskan, kepastian pasokan gas menjadi kebutuhan mendasar bagi industri keramik agar dapat merencanakan produksi secara optimal. Selain ketersediaan, harga gas juga harus kompetitif sehingga industri nasional mampu bersaing dengan produk dari negara lain.
“Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami akan terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya harus kompetitif sehingga industri tetap bisa berjalan dan berkembang,” tegasnya.
Selain persoalan energi, Sarmuji menyoroti praktik perdagangan tidak sehat melalui masuknya produk keramik impor dengan harga sangat rendah. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat instrumen perlindungan perdagangan, termasuk kebijakan antidumping, untuk menciptakan persaingan yang adil.
Menperin mengungkapkan bahwa produk keramik asal China telah dikenakan bea masuk antidumping. Sementara itu, potensi praktik dumping dari negara lain, termasuk India, perlu diteliti lebih lanjut.
“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga terus memperketat masuknya produk keramik impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan sekaligus melindungi kemampuan produksi industri nasional.
“Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri. Produk yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional tentu akan kami lindungi semaksimal mungkin,” tegas Sarmuji./




































