JAKARTA, Bisnistoday – Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang KM 92, baru-baru ini merupakan peringatan keras bagi operator maupun regulator jalan tol terhadap tanggungjawab keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol atau masyarakat yang sudah membayar tarif tol. Jangan sampai masyarakat malah menjadi korban, atas pengelolaan khususnya jaminan pelayanan yang kurang berkualitas.
Kemarin, Rabu (13/11), jajaran direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan kunjungan kerja spesifik di Jalan Tol Cipularang km 92, Jawa Barat.
Kunjungan ini untuk melihat lebih dekat, lokasi pasca kecelakaan lalu lintas yang melibatkan belasan kendaraan di titik tersebut, serta mengevaluasi untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol.
“Tinjauan ini sebagai bagian dari upaya kami mengevaluasi titik lokasi kecelakaan. Kami menjalankan fungsi DPR yaitu pengawasan dan memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di lokasi kegiatan.
Dalam tinjauannya, Komisi V DPR RI menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara holistik, seluruh pihak harus mengevaluasi apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Mewakili Komisi V DPR RI, Lasarus menambahkan bahwa perlu ada hukuman yang tegas bagi kendaraan-kendaraan yang ODOL (Over Load Over Dimension), jika ditemukan pelanggaran pada satu kendaraan, perlu dilakukan pengecekan ulang pada seluruh armada dari perusahaan yang sama, bahkan dilakukan pencabutan izin usaha.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin memaparkan bahwa segala dokumen uji berkala masih berlaku dan sesuai, namun ada perubahan struktur kendaraan setelah dilakukan uji berkala.
“Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension,” jelasnya.
Jangan Terulang Kembali
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi keselamatan pengguna jalan, dan menunggu rekomendasi dari KNKT untuk evaluasi perbaikan apa yang bisa dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.
“Kita berharap ini kejadian terakhir, upaya apapun harus kita lakukan, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tambah Rachman.
Kepala Korlantas Polri, Aan Suhanan melanjutkan dengan paparan kronologis kecelakaan yang terjadi, bahwa diduga kecelakaan ini bersifat “karambol” atau kendaraan utama menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.
“Beberapa hal yang sedang kami dalami adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan, baik itu dari teknis kendaraan seperti rem, posisi tuas perseneling, psikologis pengendara, juga keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” tambah Aan.
Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan bahwa kejadian kecelakaan di Jalan Tol Cipularang yang terjadi di sejumlah titik termasuk di sekitar km 86 sampai dengan km 92 dengan faktor penyebab yang paling dominan adalah faktor pengemudi (90%) dan faktor kendaraan (10%), terutama yang melibatkan angkutan truk bermuatan melebihi kapasitas/ODOL (60,4%).
Selain itu Subakti juga menjelaskan secara teknis, beberapa upaya telah Jasa Marga lakukan yaitu penambahan sarana keselamatan dalam rangka meningkatkan keselamatan di Jalan Tol Cipularang.
“Dapat kami informasikan Jalan Tol Cipularang ini telah memperoleh Star Rating – Bintang 3 yang dikeluarkan oleh The International Road Assessment Programme (iRap), ini merupakan bentuk pengakuan kepada Perseroan yang terus menjalankan dan berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan di jalan tol,” tutur Subakti.//








































