www.bisnistoday.co.id
Selasa , 16 Desember 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam Patut Diapresias
Hukum

Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam Patut Diapresias

Kejagung tetapkan Budi Said sebagai tersangka penipuan emas Antam
Social Media

JAKARTA – Penetapan Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diapresiasi.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

“Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!,” ujar Arya di Jakarta, Kamis (18/1).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

“Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda  Lagi

Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

“Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

“Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon,” pungkas Kuntadi./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Komisi Pemberantasan Korupsi
Hukum

KPK Benarkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT

JAKARTA, Bisnistoday – Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Ardito Wijaya terjaring Operasi...

Hukum

Vonis Nikita Mirzani Diperberat 6 Tahun Penjara + Denda Rp1 Miliar: TPPU Terbukti!

JAKARTA, Bisnistoday - Dunia hiburan Indonesia dikejutkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI...

Hukum

Roy Suryo Kritik UGM, Soroti Polemik Keterbukaan Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Pakar telematika Roy Suryo menilai UGM (Universitas Gadjah Mada)...

Hukum

Majelis Hakim KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko...