www.bisnistoday.co.id
Minggu , 23 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda  Lagi
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda  Lagi

Hanya satu tergugat yang hadir, sidang tindak pidana korupsi PT Antam terhadap Budi Said dan 4 lainnya di PN Jaktim ditunda lagi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sidang gugatan tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait kasus jual-beli logam mulia, Kamis (7/12)  kembali ditunda karena hanya dihadiri Tergugat I  (Budi Said)  melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ening & Partners.

Majelis Hakim dalam perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu yang terdiri Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota 1 Chitta Cahyaningtyas, Hakim Anggota 2 Said Husein, memutuskan  menunda sidang sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan peringatan kepada tergugat 2  sampai 5 untuk hadir.

“Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan  peringatan,  untuk bisa  hadir,” kata  Ketua Majelis Hakim, Wiyono.

Selain Budi Said selaku tergugat I,  Tergugat lainnya adalah  Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 13.00  WIB.

Telah Siapkan Materi

Sementara itu Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong  mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda sampai 11 Januari 2024. “Kami berharap sidang mendatang  dapat dihadiri oleh seluruh para tergugat.”

Andi mengatakan, dalam sidang yang akan datang,  pihaknya berencana mengajukan bukti pendukung  atas permohonan  provisi yang sudah ada  sebelumnya dalam gugatan.

Baca juga: Saksi Sebut Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

“Inti dari permohonan Provisi dalam Gugatan adalah, agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar, selama pemeriksaan dalam perkara ini sedang berlangsung dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan provisi  yaitu memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak melaksanakan permintaan Tergugat 1 maupun perintah pengadilan manapun atas pelaksanaan putusan pengadilan untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam – red) kilogram emas ataupun uang setara nilai tersebut terkait seluruh transaksi antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 atas emas milik Penggugat sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap,” terang Andi./

 

 

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...