www.bisnistoday.co.id
Senin , 6 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda  Lagi
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda  Lagi

Hanya satu tergugat yang hadir, sidang tindak pidana korupsi PT Antam terhadap Budi Said dan 4 lainnya di PN Jaktim ditunda lagi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sidang gugatan tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait kasus jual-beli logam mulia, Kamis (7/12)  kembali ditunda karena hanya dihadiri Tergugat I  (Budi Said)  melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ening & Partners.

Majelis Hakim dalam perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu yang terdiri Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota 1 Chitta Cahyaningtyas, Hakim Anggota 2 Said Husein, memutuskan  menunda sidang sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan peringatan kepada tergugat 2  sampai 5 untuk hadir.

“Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan  peringatan,  untuk bisa  hadir,” kata  Ketua Majelis Hakim, Wiyono.

Selain Budi Said selaku tergugat I,  Tergugat lainnya adalah  Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 13.00  WIB.

Telah Siapkan Materi

Sementara itu Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong  mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda sampai 11 Januari 2024. “Kami berharap sidang mendatang  dapat dihadiri oleh seluruh para tergugat.”

Andi mengatakan, dalam sidang yang akan datang,  pihaknya berencana mengajukan bukti pendukung  atas permohonan  provisi yang sudah ada  sebelumnya dalam gugatan.

Baca juga: Saksi Sebut Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

“Inti dari permohonan Provisi dalam Gugatan adalah, agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar, selama pemeriksaan dalam perkara ini sedang berlangsung dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan provisi  yaitu memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak melaksanakan permintaan Tergugat 1 maupun perintah pengadilan manapun atas pelaksanaan putusan pengadilan untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam – red) kilogram emas ataupun uang setara nilai tersebut terkait seluruh transaksi antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 atas emas milik Penggugat sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap,” terang Andi./

 

 

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hakim Konstitusi
Hukum

Hakim MK Soroti MBG Ditengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan...

HEADLINE NEWSHukum

Diperiksa KPK Soal Suap Hutan, Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah...

Kampus Untar
Hukum

Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik

JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda...

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...