JAKARTA, Bisnistoday – Industri kosmetik Indonesia merupakan salah satu industri yang terus menunjukkan pertumbuhan dan ketahanan, bahkan di tengah berbagai tekanan dan perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Statista, nilai pasar beauty dan personal care Indonesia diperkirakan mencapai US$9,74 miliar atau sekitar Rp174,5 triliun pada 2025.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2022, kosmetik mencakup bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, dan mukosa mulut. Dengan cakupan tersebut, industri kosmetik mencakup berbagai kategori, mulai dari skincare dan makeup hingga fragrance, deodorant, dan pasta gigi.
Sancoyo Antarikso, Ketua Umum PERKOSMI mengatakan, Industri kosmetik Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan terus berkembang. Data yang kita lihat menunjukkan bahwa industri ini memiliki skala dan fondasi pertumbuhan yang kuat.
“Selain pertumbuhan pasar, kita juga harus menjaga ekosistem yang semakin sehat, kompetitif, dan tepercaya,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perubahan Perilaku Konsumen: Katalisator Pertumbuhan Industri
Perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu faktor yang semakin membentuk arah pasar. Berdasarkan data Worldpanel, pasar kecantikan Indonesia tumbuh 12% pada 2025 dan kembali mencapai 13% pada 2026.
Pertumbuhan didorong oleh konsumen yang membeli lebih banyak produk, semakin bersedia membayar untuk produk premium, serta memperluas pembelian dari perawatan wajah ke kategori kosmetik dan perawatan rambut.
Ratu Zahra, Beauty Lead, Worldpanel menjelaskan, Beauty shoppers saat ini semakin eksploratif, dengan kebutuhan yang semakin beragam di setiap generasi, dimana GenZ menjadi kelompok dengan pertumbuhan pembelian tercepat.
“Pada saat yang sama, perjalanan konsumen semakin omnichannel, yang artinya membeli dari berbagai macam toko, baik offline maupun online. Sementara itu, kanal online semakin penting sebagai tempat menemukan produk dan merek baru,” ungkapnya.
Sebanyak 56% Gen Z membeli produk beauty secara online, dimana enam dari 10 merek teratas di kanal online merupakan merek lokal, semantara di kanal offline hanya empat dari 10. Perkembangan digital juga membuat konsumen memiliki semakin banyak cara untuk menentukan pilihan dalam berbelanja.
Mendorong Ekosistem Digital Industri Kosmetika yang Lebih Tepercaya
Pertumbuhan digital commerce membuka peluang besar bagi industri kosmetik. Pada saat yang sama, PERKOSMI menilai praktik perdagangan digital perlu berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini menanggapi beberapa jenis praktik tidak bertanggungjawab termasuk dalam hal fake reviews, fake orders, manipulasi algoritma, klaim produk, serta peredaran produk ilegal dan counterfeit.
“Pertumbuhan industri kosmetika di ranah digital perlu diiringi dengan praktik perdagangan yang bertanggung jawab. Informasi produk harus dapat dipertanggungjawabkan, persaingan perlu berlangsung secara etis, dan konsumen harus memperoleh produk yang aman. Karena itu, kolaborasi antara regulator, platform digital, dan pelaku usaha menjadi penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih adil dan tepercaya,” ujar Ribut Purwanti, Tim Kebijakan Publik dan Keberlanjutan PERKOSMI.
PERKOSMI juga mengapresiasi upaya pengawasan BPOM. Dalam intensifikasi pengawasan pada Mei 2026, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar, termasuk dari peredaran melalui kanal online.
Sebelumnya, sepanjang 2025, patroli siber BPOM juga menemukan 73.722 tautan penjualan kosmetik ilegal di marketplace, yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk dilakukan takedown.
Mempersiapkan Industri Menghadapi Implementasi Halal
Implementasi sertifikasi halal menjadi salah satu regulasi penting bagi industri kosmetik. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk industri kosmetik, kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh PERKOSMI, sekitar 56% kosmetik telah tersertifikasi halal, berdasarkan perbandingan jumlah kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH dengan jumlah kosmetik yang memiliki nomor izin edar yang masih berlaku di BPOM.
Sementara itu, berdasarkan survei kesiapan pelaku usaha yang dilakukan PERKOSMI terhadap 243 responden dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026, sekitar 10% responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya, lebih dari 40% untuk sebagian produk, dan lebih dari 40% belum memiliki sertifikasi halal. Responden survei berasal dari anggota PERKOSMI serta pelaku usaha dari asosiasi lain, termasuk yang tidak tergabung dalam asosiasi.
Riva Dwitya Akhmad, Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI, mengatakan, PERKOSMI mengharapkan implementasi Jaminan Produk Halal yang implementatif untuk pelaku usaha. Penerapannya perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha.
“Kesiapan halal juga perlu mempertimbangkan karakteristik industri kosmetik yang menggunakan beragam bahan baku dan memiliki rantai pasok yang panjang. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor, sehingga ketertelusuran bahan, dokumentasi, dan kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan halal,” paparnya.
“Selain itu, keterlibatan asosiasi dalam perumusan kebijakan oleh pemangku kebiakan sangatlah diperlukan, agar pelaksanaan regulasi ini dapat efisien, transparan, akomodatif, dan tidak menambah kompleksitas operasional dunia usaha,” pungkasnya./E2







































