JAKARTA, Bisnistoday – PT Solusi Industri Energi (SIE), melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP). Langkah ini diambil setelah MMP dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tagihan atas pengerjaan proyek Gardu Induk 150 Kilo Volt.
Permohonan PKPU tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Tim kuasa hukum SIE menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan hak klien mereka sebagai kreditur, di mana utang-utang MMP telah diakui dalam sejumlah korespondensi.
Tim kuasa hukum SIE mempertanyakan kondisi finansial MMP yang dinilai tidak sanggup membayar utang, padahal memiliki modal dasar sekitar Rp4 triliun. Padahal, utang tersebut berasal dari pengerjaan proyek penting di smelter nikel milik MMP di Kariangau, Balikpapan.
“Kami menghimbau kepada pihak MMP agar secara kooperatif hadir serta mempergunakan hak-haknya,” ujar Garry T. Rahman, S.H., salah satu kuasa hukum SIE, dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
Garry menambahkan, pihak MMP diharapkan hadir dalam setiap tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan pembelaan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum SIE akan menghadirkan kreditur lain selain klien mereka untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur. Langkah ini dilakukan agar SIE dan kreditur lainnya memiliki kepastian hukum perihal pemenuhan kewajiban MMP.
Kuasa hukum juga mengajukan empat orang Tim Pengurus untuk mengurus aset dan proses kegiatan usaha MMP selama proses hukum berjalan. “Dengan pengajuan PKPU ini, MMP tetap dapat menjalankan usahanya (going concern),” tambahnya.
Tim kuasa hukum SIE kembali mengimbau MMP untuk bersikap kooperatif dalam perkara permohonan PKPU ini. Mereka mengingatkan bahwa PKPU memiliki konsekuensi hukum berupa kepailitan jika MMP tidak menunjukkan itikad baik kepada seluruh kreditur.



