JAKARTA, Bisnistoday – Siapapun yang menjadi Presiden RI tahun 2024-2029, akan memikul tugas yang tidak ringan, khususnya mengenai persoalan rumit keuangan pemerintah dimasa mendatang. Permasalah tersebut, seperti APBN, Utang menggunung serta Tax Rasio yang dinilai masih rendah.
Pajak adalah suatu hal yang mengharuskan untuk kembali menyimak apa yang disebutkan dalam Undang-undang, dan semua pihak semestinya mengerti. Saat ini semua pihak menyebut langsung ke akibatnya yakni tax ratio turun, jumlah penerimaan pajak kecil.
Hal tersebut diungkapkan Hadi Poernomo, Dirjen Pajak periode 2001 – 2006 dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina dengan tema “Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden yang Akan Datang” pada Senin (5/2).
Seperti diketahui bahwa tax ratio atau rasio pajak dalam arti sederhana adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Lebih lanjut Hadi mengutip pernyataan Bung Karno yang pernah menyebutkan dalam satu peraturan pengganti UU No 2/1965 khususnya pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa, pajak atau penerimaan negara itu sukses kalau ditiadakan rahasia bagi aparatur pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 1 Januari 1984, Presiden Soeharto mengubah Undang-undang Perpajakan yang sebelumnya Official Assessment di mana pemerintah menentukan jumlah pajak dari wajib pajak, menjadi Self Assessment.
“Jadi wajib pajak diberi kesempatan menghitung sendiri pajaknya, membayar sendiri, dan melapor sendiri pajaknya,” paparnya.
Tercatat perkembangan tax ratio tahun 2022 tercatat 10,4% (audited). Pada 2023 turun menjadi 10,2% (unaudited). Tahun 2024 perkiraan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi 9,53%, tahun 2025 10,12%, 2026 sekira 10,31% dan 2027 menjadi 10,41%.
“Dari data-data di atas bisa dipertanyakan mengapa tax ratio Indonesia tidak bisa mencapai angka maksimal seperti periode pemerintahan sebelumnya?” tandasnya.
Sekarang, yang dihitung adalah SPT (surat pemberitahunan tahunan) dimana petugas pajak tidak mempunyai monitoring untuk menguji benarkah jumlah, item, sumber-sumber keuangan di SPT. “Dari situlah timbul terus persoalan seolah-olah terjadi macam-macam. Padahal itulah kesempatan yang diberi UU, untuk tidak ditutup,” ujarnya.
Hadi Purnomo juga menjelaskan bahwa dalam UU No 9/2017 menyatakan rahasia perbankan tidak berlaku bagi Perpajakan. Demikian pula untuk Rahasia bagi penanaman modal dan bank syariah, juga tidak berlaku untuk hal Perpajakan.
“Itulah kekuatan dari Undang-undang Perpajakan sekarang. Kalau saja semua pihak melaksanakan hal hal itu sesuai dengan Undang-undang, maka seharusnya tax ratio Indonesia akan tinggi sekali,” tegasnya.
Utang Menggunung
Dengan kondisi tax rasio yang dinilai belum optimal ini, Indonesia harus dihadapkan dengan kewajiban utang yang menggunung. Hal ini tentu menambah berat beban pemimpin bangsa kedepan.
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina melihat banyak negara yang mengalami kegagalan dalam mengelola hutangnya seperti Yunani, Argentina, Venezuela, Ekuador dan Sri Lanka. Padahal beberapa negara di Amerika Latin seperti Venezuela mempunyai sumberdaya minyak bumi yang memadai, tetapi hal tersebut tidak berdampak besar sehingga tetap memiliki hutang.
Handi mengambil contoh kasus lain yang tak kalah mengkhawatirkan, “Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta – Bandung semula dianggarkan 7 miliar USD kemudian membengkak signifikan menjadi 11 miliar USD. Jika tidak hati-hati dan segera melunasi hutang, maka khawatir kasus yang terjadi pada Pelabuhan Hambantota di Srilanka akan terjadi juga di Indonesia.
Menurutnya kunci utama pengelolaan utang patut dicontoh dari Jepang, Korea dan Cina adalah penegakan hukum yang kuat, budaya malu untuk melakukan penyimpangan keuangan negara dan pengendalian fiskal yang ketat terhadap utang.
“Selama tujuh tahun terakhir, terhitung sejak 2017 hutang Indonesia memiliki kecenderungan naik secara signifikan. Hingga puncaknya, kenaikan tersebut semakin terlihat dengan jelas pada tahun 2020-2023” tambahnya.
Handi mengingatkan bahwa pada periode Presiden SBY, mewariskan utang negara kepada Jokowi sebesar Rp2.608,7 triliun. Namun kurang dari 10 bulan sebelum masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi, posisi utang Indonesia telah mencapai angka Rp8,041 triliun atau naik 4 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Beban utang yang ditanggung oleh APBN secara total yang mencakup pokok dan bunga sekitar Rp 500 triliun tiap tahun dan hal tersebut sangat membebani APBN. Sehingga wajar saja balance budget negara tidak kunjung positif, karena penarikan utang baru sebagian besar digunakan untuk menutupi pembiayaan-pembiayaan utang yang sedang berjalan.
Tax Rasio Masih Rendah
Eisha M Rachbini, Ketua Center Ekonomi Digital dan UKM INDEF mengutarakan, tax ratio Indonesia (2021) berada di bawah negara Asia Pacific (20%) dan China (21%). Dibandingkan negara ASEAN, Vietnam, Philippines, Cambodia berkisar di level 18%, dan Thailand 16%. Sedangkan Jepang memiliki tax ratio 33% dan OECD 34%”. Pungkasnya.
“Tax Ratio mengalami tren menurun sejak tahun 1980. Tax ratio pada tahun 2022 sebesar 10,4%. Tax Ratio 2023 mengalami penurunan menjadi 10,21%” tambah Eisha.
Ia menjelaskan, melihat perkembangan APBN 2023 sebagai bentuk Realisasi Penerimaan Negara yakni Pajak Penerimaan Pajak Rp1.869 triliun atau bertumbuh 8% yoy.Sendangkan, PPh Non migas sebesar Rp 993 triliun berstumbuh 53,1% dari total penerimaan pajak), tumbuh 7,9%. Komponen PPh Badan tumbuh 20% , PPh 21 tumbuh 15.5% ersta PPh Final bertumbuh 25%.
Sementara, PPN/PPnBM sebesar Rp 764 triliun atau bertumbuh 40,89% dari total penerimaan pajak bertumbuh 11% yoy, PPN DN bertumbuh 22% dan PPN Impor tumbuh 5,5 %.“Penerimaan Bea Cukai Menurun yakni Penerimaan Cukai minus – 2,23% seputar masalah rokok ilegal. Bea Masuk minus -0,47% seputar penurunan nilai impor. Bea Keluar minus -66,03% seputar harga sawit rendah, tembaga dan bauksit juga rendah,” kata Eisha.
Realisasi penerimaan negara lain seputar PNBP meningkat: Setoran dividen BUMN seputar PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan. Penerimaan SDA Non-Migas naik 14,96% seputar kenaikan tarif royalti batubara walaupun harga komoditas turun.
Sedangkan, PNBP lainnya yakni PNBP K/L, PNBP turun: SDA Migas seputar harga minyak ICP menurun menurun minus – 21% pendapatan SDA. Penerimaan BLU minus – 0,52% seputar harga CPO turun BPDPKS pendapatannya turun. PNBP lainnya yakni penjualan hasil tambang – 8,52% seputar pendapatan batubara menurun.//