www.bisnistoday.co.id
Rabu , 2 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Tarif Maksimal “Fuel Surcharge” Angkutan Udara Niaga Berjadwal Domestik Ditetapkan
Ekonomi & Bisnis

Tarif Maksimal “Fuel Surcharge” Angkutan Udara Niaga Berjadwal Domestik Ditetapkan

Pengisian Avtur
PASOK AVTUR : Pertamina Patra Niaga lakukan pengisian untuk empat pesawat delegasi UEA./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi  menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui keteranganya di Jakarta, Rabu (2/9).

Lukman menguraikan, penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.”

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menperin
Ekonomi & Bisnis

Wujudkan Program Prioritas 2027, Kemenperin Minta Tambahan APBN Senilai Rp1,72 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus menjalankan program strategis untuk menjaga...

Prof Jomo
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Prof. Jomo Kwame Sundaram : Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Bukan Jaminan Rakyatnya Sejahtera

JAKARTA, Bisnistoday - Ekonom Malaysia, Prof. Jomo Kwame Sundaram, dalam kuliah umum...

Gedung Kemenperin
Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Catat Indeks Kepercayaan Industri per Agustus 2026 Masih Ekspansif

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus...

Rupiah
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Rupiah Terancam Terus Melemah, Prof Didik: BI Tak Bisa Bekerja Sendirian

JAKARTA, Bisnistoday - Bank Indonesia (BI) diperkirakan masih menghadapi tantangan berat dalam...