JAKARTA, Bisnistoday- Dewan Perwakilan Raykat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3),
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.

“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ujarnya.
Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Jadi Pondasi
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. “Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan, Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan.
Airlangga menuturkan Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara.
Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA lima triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. “Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Begitu juga Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021.
Hal tersebut menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Airlangga menuturkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7 persen), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).
“Ini adalah sejarah baru di mana pemerintah dapat memberikan legalitas kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 99,64 persen, dan PMA hanya 0,36 persen. Dengan demikian, menurut dia, UU Cipta Kerja memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.
Sementara itu, dalam konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Dalam periode dua tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Hal tersebut menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk menunggu dan mencermati terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia.
Pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
Pelecehan Hukum
Secara terpisah, Ketua AKSES Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai pengesahan Perppu Omnibus Law Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) setelah sebelummya UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK yang merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi diaggap.
“Apa yang terjadi juga menjadi preseden yang buruk bagi perlindungan bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apa yang terjadi menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum. Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya da sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas,” papar Suroto.
UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya padahal baru mendapat Uji Formil. Artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi Uji Materi sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK. Padahal subatansinya ditengarai oleh banyak kalangan potensi merugikan masyarakat. Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki.
Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum tentu juga telah memciptakan ketidakpaatian hukum bagi masyarakat kedepannya. Sebab hak konstitusional warga negara tidak lagi dapat perlindungan.
“Apa yang dilalukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara,” tandas Suroto./
















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















