www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home OPINI Gagasan Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Agar Selaras Dengan Pancasila
GagasanOPINI

Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Agar Selaras Dengan Pancasila

UJI PUBLIK : Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn., usai Uji Publik disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila,”di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Pelita Harapan (UPH), Jl. Jend. Sudirman Kav. 50, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Ide Rekonseptualisasi perjanjian perkawinan menjadi perbincangan setelah didorong oleh salah satu praktisi hukum yang juga seorang notaris Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari. Meggy mengutarakan dirinya memilih judul tersebut dalam sidang uji publik agar masyarakat memahami konsep dasar dari perjanjian perkawinan adalah konsep yang berdasarkan Pancasila.

“Judul ini sangat luas tapi sangat mendasar dan mengakar. Sementara Pancasila, kita semua terikat dengan falsafah pancasila, maka itu saya menginginkan agar masyarakat memahami konsep dasar perjanjian perkawinan adalah perjanjian pemisahan harta dari seorang suami istri,” terang (Cand) Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn., kepada media terkait Uji Publik disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila,” di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Pelita Harapan (UPH), Jl. Jend. Sudirman Kav. 50, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Meggy menyebutkan masyarakat di Indonesia masih menggunakan perjanjian perkawinan sebagai langkah antisipasi jika adanya permasalahan perceraian suatu saat nanti dalam hubungan suami istri

“Masyarakat Indonesia kerap menggunakan perjanjian perkawinan sebagai sebuah upaya antisipasi jika terjadi perceraian di kemudian hari. Perjanjian tersebut dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” lanjut Meggy.

Meggy menerangkan, dalam praktik, persyaratannya yakni keharusan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh pihak yang cakap secara hukum, mengenai hal tertentu dan causa-nya tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Menurut Meggy, karena perjanjian perkawinan pada esensinya adalah perjanjian pemisahan harta, maka substansinya mengkonstruksikan klausula-klausula hukum beserta hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian. Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan. Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai,” terang Meggy.

Tema Menarik Diujikan

Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Prof Dr, FX Adji Samekto M.Hum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan, uji publik ini sangat bagus, karena dalam konteks akademis.

“Uji publik ini diharapkan untuk mempertajam isi disertasi tersebut yang mana isi disertasi ini lebih untuk menyadarkan kepada kita semua bahwa apa yang kita lakukan dalam konteks perkawinan merupakan konteks sakralitas,” terangnya.

Prof Adji menambahkan dalam konsep perkawinan ada soal perdataan bukan hanya soal teknis. Baginya, ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik.

“ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik, karena dalam konsep perkawinan tentunya ada soal perdataan bukan hanya soal teknis”, ujar Adji.

Selanjutnya Prof. Adji berharap kedepannya, bahwa nantinya pemerintah akan mempertimbangkan ide rekonseptualisasi tersebut agar diberlakukan kepada masyarakat.

“Disertasi ini memang disiapkan untuk ujian terbuka. Terkadang orang melihat ujian terbuka hanya formalitas, tetapi dengan adanya uji publik ini, hal tersebut ditepis,” kata Adji.

“Harapan kedepannya dari temuan Ibu Meggy tersebut yang masih akademis, harus ada acceptasi dan penerimaan dari kementerian dan lembaga serta persetujuan dari anggota DPR. Lalu harapan kedepan, hasil disertasi ini bisa di sosialisasikan dulu ke masyarakat lalu ke pemerintah pusat,” tambahnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Aktifitas Tambang
Gagasan

Harga Komoditas Mulai Melonjak, Indonesia Butuh” Windfall Tax” Agar Penerimaan Tidak Terlewat

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi ulang serta memberlakukan aturan baru...

Tambang Batubara
Gagasan

Memanfaatkan Krisis Harga Minyak sebagai Momentum Penguatan Ekonomi Nasional

KENAIKAN harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik global kembali memunculkan kekhawatiran terhadap...

Hunian Hijau
Gagasan

Hunian Hijau : Apakah Kebutuhan Atau Sekadar Penuhi Gengsi

INDONESIA sudah menyatakan komitmen menurunkan emisi melalui target nasional hingga 2030. Di...

Bendera Iran
Gagasan

Waspada Sabotase Ditengah Celah Gencatan Senjata

CELAH gencatan senjata pada perang antara Amerika Serikat dan Iran mulai terbuka....