SUMATERA UTARA, Bisnistoday – Setelah melalui serangkaian sosialisasi selama 2 (dua) pekan sejak tanggal 16 Oktober 2024 mengenai rencana penetapan tarif Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi – Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak),
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menginformasikan bahwa Hamawas akan segera melakukan penetapan tarif dalam waktu dekat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi -Dolok Merawan – Sinaksak sudah beroperasi selama hampir 1,5 bulan, selama masa operasi tersebut, Hamawas sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, mulai dari tata cara penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, edukasi berkendara yang baik dan benar, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui seluruh kanal komunikasi online dan offline.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh pengguna jalan tol mengenai manfaat keberadaan jalan tol ini serta sekaligus menumbuhkan kebiasaan untuk berkendara yang benar di jalan tol, serta menginformasikan kepada pengguna jalan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak akan diberlakukan penerapan tarif dalam waktu dekat,” ujar Dindin.
“Kami juga menerima berbagai masukan terkait peningkatan kualitas dari berbagai stakeholders dan beberapa pakar melalui Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan pada Jumat, 8 November 2024,” tambah Dindin.
Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah mengatakan dalam sosialisasi, keberadaan jalan tol ini disambut baik oleh masyarakat mengingat jarak tempuh antar daerah ke daerah lain melalui Jalan Lintas Sumatera cukup jauh, maka dengan adanya jalan tol ini sangat meingkatkan konektivitas dan memangkas waktu tempuh masyarakat.
“Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak disambut baik oleh masyarakat dengan akan diberlakukannya tarif dan saya yakin tidak akan memunculkan sentimen negatif dari berbagai pihak karena jalan tol ini sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat untuk mempercepat mobilitas dan meningkatkan perekonomian serta pariwisata di Sumatera Utara,” tutur Pieter.
Kurangi Kemacetan Tebing Tinggi-Pematang Siantar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Perdamean Saragih mengatakan, dengan keberadaan Jalan Tol Ruas Kutepat ini dapat mengurai titik kemacetan salah satunya di jalan nasional Tebing Tinggi – Pematang Siantar.
“Saya mewakili Masyarakat Simalungun menyambu baik adanya Jalan Tol Tebing Tinggi- Dolok Merawan – Sinaksak ini karena sangat banyak sekali manfaatnya, utamanya dapat mengurai kemacetan di titik titik rawan macet dan tol ini sangat membantu mobilitas dan aksesibilitas ke DPSP Danau Toba sehingga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha pariwisata di Parapat dan Kabupaten penyangga.” tutur Sabar.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak, Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat./