JAKARTA, Bisnistoday.co.id — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penurunan suku bunga Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ditargetkan berlaku mulai pertengahan November 2026.
“Penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen insyaallah berlaku mulai minggu kedua November ini,” ujar Menteri Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, melalui siaran pers, Senin (2/11) .
Menteri UMKM menegaskan bahwa penurunan suku bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi delapan persen akan diberlakukan secara permanen.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun sebagai subsidi bunga bagi penerima program hingga akhir Desember 2026.
“Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah,” katanya.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kredit Perempuan Prasejahtera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi.
Sebagai landasan kebijakan, perubahan suku bunga PNM Mekaar diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, mekanisme pelaksanaan subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.
Proses Uji Coba
Maman menjelaskan, pemberlakuan penurunan bunga pinjaman Mekaar dilakukan setelah melalui proses uji coba yang melibatkan sekitar 2.000 perempuan prasejahtera nasabah PNM.
Peserta uji coba dipilih berdasarkan kepadatan jumlah debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penurunan suku bunga pinjaman Mekaar dari kisaran 20-24 persen menjadi delapan persen merupakan langkah pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan terjangkau sekaligus mewujudkan ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM optimistis penurunan bunga pinjaman Mekaar dapat meringankan beban pembiayaan bagi sekitar nasabah PNM, khususnya perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha produktif.
“Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka juga,” kata Maman.







































