www.bisnistoday.co.id
Senin , 5 Oktober 2026
Home Denda THR

Denda THR

DIRJEN KEMNAKER
Nasional

Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Didenda

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.Denda...

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS