www.bisnistoday.co.id
Rabu , 14 Oktober 2026
Home EKONOMI Terbit Peraturan Menteri Tentang Verifikasi UKM Mengajukan WIUP Minerba
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Terbit Peraturan Menteri Tentang Verifikasi UKM Mengajukan WIUP Minerba

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman.
Social Media

JAKARTA , Bisnistoday – Kementerian UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pengusaha kecil dan menengah lokal dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus Rachman melalui siaran pers di Jakarta, Jum’at (23/01).

Baca juga: Kehadiran Koperasi di Bisnis Tambang untuk Cegah “Bad Mining” Korporasi

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah di mana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Koperasi sebagai Pilihan Badan Hukum Usaha Tambang

Penilaian kriteria utama mencakup legalitas badan usaha, yakni UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus berharap, dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, semakin menegaskan komitmen pemerintah membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Stadion H Agus Salim
Ekonomi & Bisnis

Stadion H. Agus Salim Dipugar Kembali Bercirikan Rumah Adat Minangkabau

PADANG, Binsistoday.co.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membangun kembali Stadion...

Didimax
Ekonomi & Bisnis

Didimax Bantah Klaim Kerugian Nasabah, Data Transaksi Justru Catat Penarikan Rp4,58 Miliar Melebihi Total Deposit

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Didi Max Berjangka (Didimax) melalui keteranganya di Jakarta,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Pertanian Didorong Jadi Garda Terdepan Swasembada Pangan ASEAN

YOGYAKARTA, Bisnistoday.co.id—Koperasi pertanian berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat perekonomian...

Ekonomi & Bisnis

OKX Umumkan Investasi Strategis Dengan Valuasi US$25 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- OKX, perusahaan teknologi keuangan dan platform aset kripto global, mengumumkan...