www.bisnistoday.co.id
Kamis , 15 Oktober 2026
Home EKONOMI Enam Kriteria UKM yang Dapat Wilayah Izin Usaha Tambang Prioritas
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Enam Kriteria UKM yang Dapat Wilayah Izin Usaha Tambang Prioritas

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Peraturan ini menetapkan sejumlah kriteria administiratif yang harus terpenuhi sebelum UKM mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, Jumat (23/1).

Baca juga: Terbit Peraturan Menteri Tentang Verifikasi UKM Mengajukan WIUP Minerba

Pada Bab III Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 menyebutkan kriteria administratif terhadap yang harus terpenuhi meliputi:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Stadion H Agus Salim
Ekonomi & Bisnis

Stadion H. Agus Salim Dipugar Kembali Bercirikan Rumah Adat Minangkabau

PADANG, Binsistoday.co.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membangun kembali Stadion...

Didimax
Ekonomi & Bisnis

Didimax Bantah Klaim Kerugian Nasabah, Data Transaksi Justru Catat Penarikan Rp4,58 Miliar Melebihi Total Deposit

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Didi Max Berjangka (Didimax) melalui keteranganya di Jakarta,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Pertanian Didorong Jadi Garda Terdepan Swasembada Pangan ASEAN

YOGYAKARTA, Bisnistoday.co.id—Koperasi pertanian berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat perekonomian...

Ekonomi & Bisnis

OKX Umumkan Investasi Strategis Dengan Valuasi US$25 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- OKX, perusahaan teknologi keuangan dan platform aset kripto global, mengumumkan...