www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home BURSA & KORPORASI Ini Surat Edaran MA tentang Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
BURSA & KORPORASIEKONOMI

Ini Surat Edaran MA tentang Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan

Mengutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur empat poin pokok

Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tidak pidana di bidang perpajakan. Pada poin ini MA menjelaskan tiga hal yakni setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.

Selain dijatuhkan pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Poin ketiga ialah soal tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit atau bubar. Pailit atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus dan pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya saat terjadinya tindak pidana.

Terakhir, SE Nomor 4 Tahun 2021 tersebut memuat soal pidana percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan./


Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KemenUMKM Andalkan Lembaga Inkubator Bangun Ekosistem Kewirausahaan

SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan...

EKONOMI

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Bandung Targetkan PAD Tembus 60 Persen Pendapatan Daerah

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...