www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home OPINI Gagasan Mosaik Pemekaran Provinsi Di Papua
GagasanOPINI

Mosaik Pemekaran Provinsi Di Papua

Presiden Joko Widodo saat berkunjung di wilayah Papua, beberapa waktu lalu.
Social Media

Pemekaran Papua menjadi provinsi – provinsi  bukan hanya  menjadi rencana diatas kertas, tapi akan diwujudkan. Betapa tidak. Secara yuridis pasal 76 aya 1, 2, dan 3 UU No 2/2021 melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat  ditunjukkan pada  ayat (1) pemekaran provinsi – provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh – sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang. 

Ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. 

Ayat (3), Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang mengenai pemerintahan daerah. 

“Ayat– ayat diatas merefleksikan Negara melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi pertama alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua ( 1963) menyusul Pepera (1969) dan diperparah oleh berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan. Konflik dapat diselesikan melalui referendum atau minimal dialog dan mengadili dan menghukum para pelakunya.” 

Kedua, developmentalis dari perspektif ini konflik terjadi akibat langsung dari pembangunan yang dilakukan di Papua belum optimal karena adanya pendekatan yang keliru dan timpangnya distribusi hasil pembangunan yang tidak merata, akibatnya marginalisasi Orang Asli Papua (OAP). Bahkan kebijakan otonomi khusus pun dianggap sebagai sebagai faktor yang turut memarginalkan OAP.

Frans Maniagasi, Pengamat Politik Lokal Papua

Ketiga, perspektif ekonomi politik yang memandang konflik di Papua terjadi adanya pertarungan kepentingan elite politik, ekonomi/bisnis dan militer. Seperti yang dikonstatir oleh Manuel Kaiseipo wilayah ini menjadi market of violence ( pasar kekerasan) akibat pertarungan kepentingan ekonomi politik, bisnis dan keamanan. 

Ketiga perspektif itu yang paling dominan adalah developmentalis yang melatar belakangi perubahan pasal  76 ayat ( 1, 2, dan 3) mendominasi argumentasi Pemerintah dengan alasan pembangunan dan administratif pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi basis logikanya yang menginginkan “percepatan” pemekaran provinsi – provinsi di Papua.

Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategi nasional untuk mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan ( Inpres No 9/2020) dan dikokohkan dengan perubahan UU 21/2001 menjadi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua. 

Asumsi pemekaran provinsi menjadi magnitudo penyelesaian persoalan Papua, meminimalisasi kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan, bahkan marginalisasi. Pemikiran dari perspektif ini dapat menjadi mosaik pemekaran jika dirangkai dari dua perspektif yang lain. Bila yang dominan perspektif developmentalis kasus empiris pemekaran Irian Jaya Barat atau Papua Barat  justru terjadi kontradiksi antara de jure dan de facto. 

“Artinya pemekaran tidak tuntas menyelesaikan akar masalah. Perspektif pertama tidak menemukan resiprokalnya pada pemekaran wilayah justru resistensi dan terkristal dimensi ideologisnya. Pemekaran dapat menjadi sarana penyelesaian masalah ketika tiga perspektif  dilakukan bersamaan baik ideologis, developmentalis maupun ekonomi politis.” 

Artinya menyandingkan pemekaran provinsi dalam ketiga perspektif tersebut untuk mengurai akar masalah. Dalam konteks itu  setidaknya ada tiga hal yang dapat dipetakan, pertama, pemekaran bukan pada dimensi persoalan teknis ekspansi administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tapi mengedepankan persoalan human dignity. 

Maknanya pemekaran mengakui harkat dan martabat manusia yang sama dan prinsip emansipasi, menghormati dan menghargai eksistensi dan keberagaman masyarakat Papua dan non – Papua, yang secara turun temurun telah mentradisi dalam relasi sosial dan kekerabatan selama bertahun tahun. Pemekaran tidak menabrak rambu – rambu humandignity. 

Kedua, pemekaran diletakkan dalam basis desentralisasi asimetrik atau lex spesialis ( ayat 3) memberikan perlakuan yang berbeda pada satuan wilayah budaya dalam satuan administratif pemerintahan atau rekognisi kewilayahan berdasarkan konfigurasi kultural. Jadi desentralisasi asimetrik sebagai instrument akomodatif untuk mengelola keberagaman. Pemberian privelise kursi pengangkatan baik di DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/ Kota merefleksikan instrument desentralisasi asimetrik. Pada saat yang sama terbuka peluang rekruitmen dan kompetisi melalui partai politik di pemilihan umum. 

Ketiga, pemekaran sebagai bagian dari transformasi konflik. Pemekaran menjadi sarana transformasi konflik dilakukan dengan memberikan ruang struktural kepada para aktor yang berkonflik secara struktural ( Negara) diakomodasi dalam lembaga supra struktur politik. Desentralisasi asimetrik pada aras Otsus Papua adalah keberadaan substantif Majelis Rakyat Papua atau MRP. 

Ironinya pola rekruitmen person anggota MRP ex tokoh atau aktor yang berkonflik tidak dapat diakomodir. Padahal kehadiran para aktor ini menandai rekonsiliasi  yang diharapkan menjadi katalisator dan mediator antara masyarakat Papua sebagai basis kontituennya dengan negara.

Pekerjaan Rumah kedepan adalah merevitalisasi keberadaan dan rekruitmen anggota MRP dimasa datang. Karena topoksi dari lembaga kultural – MRP –  adalah melakukan fungsi menjaga dan “merawat” nilai – nilai budaya politik, etika, tata krama, memperkuat dan menjaga relasi antara masyarakat adat dan perempuan serta kehidupan  kerukunan dan tolerasi beragama. 

“Oleh karena itu dalam design awalnya MRP tidak berada di ibukota provinsi namun bermukim diwilayah budaya masing – masing. Setiap hari mereka melakukan komunikasi dan interaksi dengan komunitas adat, perempuan dan agama sebagai basis konstituiennya.  Bila timbul permasalahan seperti potensi konflik maka anggota MRP inilah yang memediasi dan mengupayakan solusi dari konflik. Atau menjadi mediasi aspirasi dan kepentingan masyarakat adat, perempuan dan agama kepada negara.” 

Dengan perubahan UU Otsus seperti mekanisme penyaluran Dana Otsus 1,25 % yang berbasis kinerja ke kabupaten/kota maka kehadiran anggota MRP didapil masing masing menjadi wajib karena keberadaan MRP mesti terlibat aktif turut aktif merencanakan dan mengawal program – program prioritas Otsus dari  dapilnya bersama Pemda Kabupaten/kota dan stake holders terkait.

Dalam konteksi itu mosaik pemekaran provinsi provinsi Papua memperoleh penguatan sebagai prasyarat untuk menyelesaikan konflik selain ekspansi wilayah administrasi pemerintahan, pelayanan publik dan distribusi pembangunan sekaligus menampik marginalisasi OAP ( Orang Asli Papua).

Oleh : Frans Maniagasi, Koordinator Forum Diskusi Sabang – Merauke ( FORSAM) dan Pengamat Politik Lokal Papua.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Presiden Prabowo
Gagasan

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

JAKARTA,Bisnistoday- Kalimat Presiden Prabowo Subianto, “saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok”, dalam...

Karikatur Obligasi Daerah
Gagasan

Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah kembali memantik perdebatan...

Para pengunjuk rasa menentang AfD (Dok: Clemens Bilan/EPA)
Gagasan

AfD, Trauma Sejarah, dan Demokrasi yang Harus Dijaga

ADA yang menarik dari peta politik Jerman belakangan ini. Selasa, 8 September...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Nepal, 26 Agustus 2026 (Dok: NDTV)
Gagasan

Membaca Ramalan di Tengah Bencana

PADA  24 Juni 2026, dua gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,2 SR dan...