www.bisnistoday.co.id
Senin , 9 November 2026
Home EKONOMI INDEF : Masalah Kripto Kebijakan Pemerintah Tidak Selaras
EKONOMI

INDEF : Masalah Kripto Kebijakan Pemerintah Tidak Selaras

TRANSAKSI KRIPTO : Ilustrasi mata uang kripto, sebagai satuan transaksi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah tidak kompak dalam menangani transaksi kripto di Indonesia. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai ketidak selarasan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut terlihat dari keputusan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan yang bertolak belakang dengan kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

“Sejak awal ketika Bapppebti memfasilitasinya, kesepakatannya di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi. Bukan alat transaksi,” jelas Nailul dalam siaran resminya, Selasa (8/2).

Kebijakan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang kalangan perbankan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Perbankan agar penggunaan rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto.

Sementara kripto merupakan komoditas yang dirancang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” tegas Nailul.

Menurut Nailul OJK seharusnya bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Bappebti menertipkan perdagangan kripto yang tidak terdaftar atau ilegal.

“Selama ini Bappebti sudah merilis mana saja pedagang kripto dan koin kripto yang terdaftar dan berizin resmi di Bappebti. Seharusnya itu sudah cukup jadi acuan untuk melakukan pengawasan dan mengendalikan keterlibatan bank,” tambah Nailul.

“Mereka tidak boleh main-main menempatkan dana nasabahnya, terutama di aset yang punya fluktuasi tinggi,” simpulnya.

Perlindungan Hukum

Teguh K. Harmanda, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menjelaskan selama ini asosiasi telah berupaya untuk memenuhui aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan melengkapi perlindungan hukum. Untuk itu, ia memberikan apresiasi kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut.

Ia mengatakan, sudah semestinya industri ini terus dijaga agar tumbuh secara sehat.

“Contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan. Sehingga kami yakin sekali, bahwa transaksi aset kripto yang berjalan saat ini sudah seirama dengan mitigasi resiko yang kita khawatirkan bersama pada industri keuangan secara luas,” ujar Teguh.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ancaman Serangan Siber (ilustrasi: Julio Lopez/Unsplash.com)
EKONOMIGagasan

Di Balik Kekacauan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Beberapa hari terakhir marak beredar berita tentang peretasan sistem...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

HUT BRI Life ke-39, Perkuat Komitmen “Melindungi Keluarga Indonesia”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Para pengunjuk rasa menuntut keringanan utang bagi negara-negara miskin dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bangkok pada Oktober lalu. (dok: Peerapon Boonyakiat/Sopa Images/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Utang Luar Negeri Semakin Mencekik Negara Miskin

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Negara-negara miskin kini semakin sulit untuk berinvestasi untuk masa...

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...