JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN mendukung terwujudnya iklim investasi yang bersahabat dalam mendorong perekonomian nasional. Salah satu intuk mewujudkan iklim investasi tersebut, instrumen yang dibutuhkan salah satunya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RDTR dibutuhkan sebagai acuan penerbitan Konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), yang mana KKPR ini akan digunakan sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruangnya,” jelas Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bertempat di Sutasoma Hotel Jakarta, Rabu (1/2).
Adapun agenda pembahasan pada rakor kali ini terkait RDTR Kota Padang, RDTR Kota Tegal, dan RDTR Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Ia melanjutkan, perintah Presiden RI untuk sesegera mungkin melakukan percepatan penerbitan RDTR dan mengintegrasikan RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS) dengan tujuan agar pengajuan perizinan berusaha yang masuk, bisa terbit KKPR-nya by system oleh OSS dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
“Dengan begitu, proses perizinan tidak ada lagi intervensi oleh pejabat publik. Saya sangat berharap produk Rencana Tata Ruang yang kita hasilkan sangat qualified, terpercaya, dan comply dengan sistem OSS RBA (Risk Based Approach, red),” terang Gabriel Triwibawa.
Dirjen Tata Ruang juga menegaskan, pada saat proses penyusunan Rencana Tata Ruang, Kantor Pertanahan dapat secara aktif memperhatikan, mengawal,dan meng-overlay-kan rancangan Rencana Tata Ruang dengan peta-peta pendaftaran tanah yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Ada beberapa kejadian saat RDTR ditetapkan, bidang tanah masyarakat yang sudah bersertipikat, terkena peruntukan RTH (Ruang Terbuka Hijau, red). Sedangkan di dalam indikasi programnya, tidak ada program untuk melakukan sewa tanah masyarakat maupun pembebasan tanah masyarakat,” sebutnya.
“Ini harus benar-benar dicermati agar tidak ada satu pun dari perencanaan tata ruang yang mengakibatkan potensi rugi bagi masyarakat,” lanjut Gabriel Triwibawa saat menutup sesi pembukaan rakor./








































