www.bisnistoday.co.id
Jumat , 28 Agustus 2026
Home EKONOMI Gubernur BI Baru Diminta Fokus Pengendalian Inflasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gubernur BI Baru Diminta Fokus Pengendalian Inflasi

KETUA BADAN Anggaran DPR RI Said Abdullah.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengharapkan Gubernur BI yang baru fokus memastikan tingkat inflasi terkendali. Bank Indonesia memiliki perang strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dia ungkapkan sebagai respon Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI.

Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode. 

“Tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujar Said dalam keteranganya di Jakarta, kemarin. 

Selain itu, tugas penting utama, BI juga memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Sebab, kata Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.  

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Peran tersebut mengharuskan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)./dpr

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hunian Waskita
Ekonomi & Bisnis

Solusi untuk Hunian Berkualitas, Kontribusi Waskita Beton Precast dalam Industri Perumahan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Dengan kapabilitas yang dimiliki, PT Waskita Beton Precast Tbk...

Pameran F1 Asia
Ekonomi & Bisnis

Fi Asia Indonesia 2026 Penuhi Kebutuhan Industri Makanan dan Minuman yang Terus Berkembang

JAKARTA, Bisnistoday - Industri makanan dan minuman di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Gelar Kick Off Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana di Sumatera

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan Kick...

Ekonomi & Bisnis

MAP Active Resmikan Nike Plaza Senayan

JAKARTA, Bisnistoday – Store terbaru Nike yang mengusung tema "Don't Lose Your...