www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 7 November 2026
Home BURSA & KORPORASI PGN Tempuh Upaya Hukum Tagihan Pajak Rp3,06 Triliun
BURSA & KORPORASIKorporasi

PGN Tempuh Upaya Hukum Tagihan Pajak Rp3,06 Triliun

PGN
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menempuh upaya hukum atas keputusan Makamah Agung  (MA) mengenai tagihan pembayaran pajak terhadap perseroan sebesar Rp3,06 triliun. PGN merasa telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industry minyak dan gasbumi. 

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin mengatakan sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.

Dia menegaskan kembali, terkait hal tersebut dan potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 Triliun ditambah potensi denda, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.

Mengenai putusan MA atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, manajemen PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Terkait hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca juga : PGN Dukung Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. “Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Rachmat.

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG. 

PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

hutama Karya
Korporasi

HKA Terapkan Standar Internasional Keselamatan Lalu Lintas di Ruas Kelolaan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Hakaaston (HKA) resmi meraih sertifikasi ISO 39001:2012 untuk...

BursaBURSA & KORPORASI

OJK Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Sepanjang Bulan Inklusi Keuangan 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembukaan 27,23 juta rekening...

BursaBURSA & KORPORASI

ACMF Dukung Reformasi dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) mendukung reformasi strategis dan...

Korporasi

BombasTri Hadir Kembali, Rayakan Loyalitas Pelanggan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Indosat Ooredoo Hutchison melalui brand Tri kembali merayakan loyalitas...