www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Mayoritas Harga Komoditas Tambang Naik
Sektor Riil

Mayoritas Harga Komoditas Tambang Naik

Tambang Batubara
PROSES Pertambagan Batubara untuk diekspor, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pada periode September 2023, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar tetap menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2023. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode September 2023, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1643 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode September 2023 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit pada periode ini mengalami penurunan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Kamis (31/8).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode September 2023 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.260,93/WE atau naik sebesar 0,27%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 877,24/WE atau naik sebesar 0,60%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 633,09/WE atau naik sebesar 7,33%.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode September 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 47,99/WE atau turun sebesar 2,63%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode September 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sektor Riil

SIAL Food & Drink Tetap Jalankan Program Usai Terlepas Sengketa Merek Dagang

JAKARTA,Bisnistoday.co.id – Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum...

Pameran Fashion
Sektor Riil

Debut di Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp20,25 Miliar

RIYADH, Bisnistoday.co.id – Produk fesyen dan tekstil Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi...

Toyota
Sektor Riil

Pemerintah Bahas Insentif Mobil Hybrid Untuk Diusulkan Tahun Ini

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pemerintah tengah melakukan pembahasan teknis mengenai usulan insentif bagi...

Sektor Riil

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Nasib Tenaga Kerja Harus Diperhitungkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id, – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri...