www.bisnistoday.co.id
Kamis , 29 Oktober 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kemendag Pastikan BMAD dan BMTP Untuk Lindungi Industri Lokal
Ekonomi & Bisnis

Kemendag Pastikan BMAD dan BMTP Untuk Lindungi Industri Lokal

Kontainer Impor
BARANG ANGKUTAN LOGISTIK bentuk Kontainer./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri.

Komitmen serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin, (15/7) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” kata Bara menekankan.

Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri. “Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” ungkap Bara.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.

Ancaman Kerugian Produk Lokal

Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata Bara.

Negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor. Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Harga Emas
Ekonomi & Bisnis

Menperin Sarmuji Pastikan Bea Keluar Emas Tetap Diberlakukan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengingatkan, pasokan bahan baku industri...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Realisasi KUR Nasional Mencapai Rp262,4 triliun

SURABAYA, Bisnistoday.co.id –  Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi...

Produk Baja
Ekonomi & Bisnis

Alokasi Gas Industri Topang Peningkatan Utilisasi Manufaktur

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan penambahan alokasi gas...

Menperin
Ekonomi & Bisnis

Pertumbuhan IKM Fesyen dan Kriya Capai 23 Persen Hingga Kuartal III-2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)...