www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Sipetasan, Solusi Baru untuk Pelayanan Pelepasan Varietas yang Lebih Efektif
Sektor Riil

Sipetasan, Solusi Baru untuk Pelayanan Pelepasan Varietas yang Lebih Efektif

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) telah meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Pelepasan Varietas Tanaman atau Sipetasan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor pertanian dan mempercepat proses digitalisasi administrasi pemerintah.

Aplikasi Sipetasan diharapkan menjadi alat utama dalam memperbaiki tata kelola layanan pelepasan varietas tanaman, dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif kepada pelaku usaha.

“Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi BKPM, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kinerja kesepakatan layanan (SLA),” kata Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, Sabtu (10/08).

Kendati demikian, Leli juga mengakui bahwa layanan yang diberikan oleh PPVTPP, berdasarkan survei kepuasan masyarakat, masih kurang memadai dalam hal kecepatan, dengan skor di bawah 3,5 poin. “Oleh karena itu, kehadiran Sipetasan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan publik dalam proses pelepasan, dengan target semua indikator kinerja berada di atas 3,5 poin,” katanya.

Dalam Tahap Pengembangan

Leli menambahkan bahwa aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk memperluas akses pelayanan. Leli juga mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan aplikasi ini, sambil menyadari bahwa masih ada proses perbaikan yang perlu dilakukan.

Aplikasi Sipetasan merupakan bagian dari layanan pelepasan varietas yang tergolong perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) non transaksional. Proses penggunaan aplikasi ini dimulai dengan membuka halaman pengajuan di OSS menggunakan NIB, diikuti dengan pemenuhan persyaratan di Sipetasan, verifikasi oleh admin PVTPP dan teknis di ditjen teknis komoditas tanaman, hingga akhirnya persetujuan dan penerbitan produk PB UMKU di OSS.

“Untuk pemohon dari instansi pemerintah, prosesnya lebih sederhana, hanya melibatkan pengisian di Sipetasan, verifikasi, penerbitan SK, dan tanda tangan elektronik,” jelasnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sektor Riil

SIAL Food & Drink Tetap Jalankan Program Usai Terlepas Sengketa Merek Dagang

JAKARTA,Bisnistoday.co.id – Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum...

Pameran Fashion
Sektor Riil

Debut di Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp20,25 Miliar

RIYADH, Bisnistoday.co.id – Produk fesyen dan tekstil Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi...

Toyota
Sektor Riil

Pemerintah Bahas Insentif Mobil Hybrid Untuk Diusulkan Tahun Ini

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pemerintah tengah melakukan pembahasan teknis mengenai usulan insentif bagi...

Sektor Riil

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Nasib Tenaga Kerja Harus Diperhitungkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id, – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri...