JAKARTA, Bisnistoday – Perkumpulan Komite Sekolah Republik Indonesia (KSRI) mendesak kepada berbagai pihak berwenang untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa. Hal tersebut ditegaskan Pembina KSRI, Dr. Nurcahaya Tandang dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
“Terkait banyaknya laporan pihak pihak orang tua siswa dan kepolisian atas pungutan di sekolah, menyegerakan sistem sosialisasi dan edukasi juga melakukan langkah mediasi dan restorasi justice, agar jangan sampai menjadi jerat pidana menyeret pengurus komite sekolah dan kepala sekolah,” ungkap Nurcahaya.
Baca juga : PTM Terbatas Mesti Dibarengi Budaya Bersih dan Sehat
Nurcahaya Tandang yang juga dosen di Lemhanas ini mengingatkan seluruh jajaran pengurus perkumpulan KSRI tidak lambat dalam melakukan sosialisasi serta agenda mengintegrasikan komite Sekolah. Hal ini, agar segera dilegalisasi supaya memiliki segala hak hukum yang melekat pada kelembagaan perkumpulan KSRI.
Demikian juga, Nurcahaya mengintruksikan agar KSRI ini mengambil langkah cepat melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala kepala dinas pendidikan diseluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan agar seluruh pejabat struktural menyampaikan lima formula sebagai misi utama.
Baca juga : Belajar Tatap Muka Harus Ikuti Panduan Pemerintah
Kelima formula tersebut yakni advokasi, perlindungan, pengelolaan unit usaha, sentralisasi informasi dan penalangan kebutuhan orang tua murid dapat dinikmati seluruh pengurus komite sekolah dan kepala sekolah diseluruh Indonesia.
Sementara, Putra Utama Peranginangin, Wakil Ketua umum Perkumpulan Komite Sekolah Republik Indonesia, mengakui himbauan ini sudah disampaikan ke berbagai perwakilan pengurus dari perwakilan regional Sumatera dan regional Jawa-Bali. Pembina KSRI ini juga menginstruksikan kepada Ketua Umum Perkumpulan KSRI, M.Batubara melalui perwakilan kelembagaannya di Jakarta, Kamis (10/6)./










































