BANDUNG, Bisnistoday – Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P., menyerap aspirasi sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Cucun mengatakan, UPI menjadi salah satu pihak yang penting untuk dilibatkan dalam pembahasan regulasi pendidikan nasional karena memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pendidikan. Menurutnya, masukan dari para pelaku pendidikan dibutuhkan agar RUU Sisdiknas dapat menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kita perlu sekaligus meaningful public participation. Apa sih yang harus kami masukkan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang akan berjalan ini,” ujar Cucun, usai menghadiri pembukaan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum Universitas Pendidikan Indonesia (MOKAKU UPI) 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Jalan Dr. Setiabudhi No. 229, Bandung, Selasa (18/8).
Ia menyebut penyusunan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR. Aspirasi dari perguruan tinggi, guru, serta pelaku pendidikan lainnya perlu menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya karena yang paham tentang pendidikan ini ya UPI,” katanya.
Salah satu persoalan yang muncul dalam aspirasi UPI adalah perlunya membangun ekosistem pendidikan yang lebih terintegrasi. Cucun menilai pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik hingga prospek lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
“Ternyata ada satu hal yang harus dibentuk. Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa daftar tanpa nanti off taker dan tujuannya di mana,” ujarnya.
Menurut Cucun, pembukaan program studi di perguruan tinggi perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata di masyarakat maupun dunia kerja. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga memiliki jalur yang jelas untuk berkontribusi sesuai kompetensinya.
Ia menilai gagasan mengenai ekosistem pendidikan tersebut menjadi salah satu masukan penting yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
“Beliau-beliau mengusulkan ada ekosistem pendidikan,” katanya.
Selain ekosistem pendidikan, persoalan pemerataan guru juga menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional. Cucun mengatakan kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah daerah masih belum seimbang.
Ia mencontohkan, terdapat daerah di Jawa Barat yang mengalami kelebihan guru matematika, sementara daerah lain justru mengalami kekurangan guru untuk bidang yang sama.
“Ada di kabupaten di Jawa Barat saja yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten ini kosong,” ujarnya.
Menurut Cucun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan kebutuhan dan distribusi guru secara lebih terintegrasi. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Selain pemerataan guru, Cucun menyebut kesejahteraan tenaga pendidik menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembenahan sistem pendidikan nasional.
“Negara siap dan memang sudah, mandatnya sudah jelas. Dua puluh persen anggaran pendidikan ini tata kelolanya yang harus dibenarkan,” katanya.
Ia menilai besarnya alokasi anggaran pendidikan perlu diikuti tata kelola yang tepat sehingga anggaran benar-benar menjawab kebutuhan prioritas pendidikan.
Cucun juga menyoroti persoalan rekrutmen guru yang dinilai perlu diselaraskan antara kebutuhan daerah dengan formasi yang tersedia secara nasional.
“Kalau misalkan sekarang masih terjadi rekrutmen yang tidak match antara kebutuhan formasi yang ada di KemenPAN-RB dengan di daerah yang harus dirapikan,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan rekrutmen tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan formasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
UPI Dorong Perjuangan Kebijakan Pendidikan
Sementara itu, Rektor UPI Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., mengatakan persoalan pendidikan Indonesia saat ini sangat kompleks dan membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan di tingkat nasional.
Menurut Didi, UPI memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan kekurangan guru secara langsung. Namun, UPI tetap dapat berkontribusi melalui program mahasiswa yang aktif mengajar di sekolah sesuai kebutuhan.
“Kalau UPI terutama terkait dengan kekurangan guru tidak bisa membantu secara keseluruhan. UPI hanya bisa membantu saat ini menurunkan mahasiswa yang aktif mengajar di sekolah-sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,” ujar Didi.
Didi menilai persoalan pendidikan yang kompleks membutuhkan intervensi kebijakan secara nasional. Karena itu, ia mengapresiasi perhatian Cucun terhadap persoalan pendidikan sekaligus mendorongnya untuk memperjuangkan aspirasi insan pendidikan di tingkat pemerintah pusat.
“Dengan masalah yang kompleks itu tentu hanya bisa diselesaikan secara politik dan alhamdulillah Pak Cucun mempunyai pemahaman yang luar biasa memahami permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia,” katanya.
Ia berharap aspirasi dari UPI dan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam dunia pendidikan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nasional yang mampu memperbaiki sistem pendidikan sekaligus memperjuangkan nasib guru.
“Oleh karena itu, kami mendorong terus beliau untuk memperjuangkan nasib guru, nasib pendidikan Indonesia di tataran kebijakan secara nasional di tingkat pemerintah pusat,” ujar Didi.
Menurutnya, kebijakan pendidikan yang tepat di tingkat nasional pada akhirnya akan memberikan dampak luas bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia.
“Ya, tentu dan pasti akan bisa dirasakan oleh seluruh insan pendidikan di Indonesia,” katanya./E2









































