JAKARTA, Bisnistoday – PT Bali Ragawisata (PT BRW) kini berada di ujung tanduk setelah enam pemohon mengajukan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) terkait utang perusahaan. Kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan menolak gugatan yang dinilai mengancam kelangsungan perusahaan.
“Kami sangat berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan lebih hati-hati dalam perkara ini. Harapan kami permohonan ditolak,” kata Ghazi kepada media, Kamis (22/05/2025).
Pada agenda sidang lanjutan pemeriksaan bukti tambahan dari pihak PT BRW sebagai pihak termohon, Ghazi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk meyakinkan majelis hakim agar menolak permohonan pembatalan perdamaian tersebut.
“Sejumlah bukti sudah kami siapkan. Kami berharap bisa menjadi argumen yang kuat dalam meyakinkan majelis hakim untuk menolak permohonan ini,” ujarnya optimis.
Kasus hukum ini bermula dari permasalahan utang yang membelit PT BRW di bawah kepemimpinan Saiman Ernawan. Setelah pergantian manajemen, PT BRW berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi utang melalui Putusan Homologasi PKPU pada Februari 2021.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, manajemen baru PT BRW menunjukkan komitmen dengan melakukan penjualan aset di Bali untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditor sesuai dengan putusan homologasi.
“Kami terus berusaha untuk berkomitmen menjalankan putusan homologasi tersebut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi,” ungkap Ghazi.
Namun, di tengah upaya mempertahankan diri dari gugatan pailit, PT BRW juga harus menghadapi laporan polisi dari Sigit Harjojudanto, putra mantan Presiden Soeharto. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT BRW yang merujuk pada perjanjian dengan mantan pemimpin PT BRW, Saiman Ernawan.
Penasihat hukum PT BRW terkait laporan pidana Sigit, Jon Parulian Purba, membenarkan adanya pemanggilan PT BRW untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Jon menegaskan bahwa laporan Sigit tersebut ditujukan kepada Saiman Ernawan secara pribadi, bukan kepada PT BRW sebagai badan hukum.
“Silahkan dikonfirmasi saja kepada penyidik,” kata Jon, enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian. Namun, laporan ini kembali membuka spekulasi mengenai jejak keluarga Cendana dalam bisnis PT BRW yang dulunya menguasai lahan strategis di Pantai Pandawa, Bali.
Lebih lanjut, Jon Parulian Purba menyatakan bahwa PT BRW akan segera mengambil langkah hukum terkait dengan kisruh kepemilikan saham yang kembali mencuat.
“Tentunya PT BRW akan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan, mengingat pengikatan saham yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PT dan bertentangan dengan hukum,” pungkas Jon.










































