www.bisnistoday.co.id
Kamis , 15 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum SEI Umumkan Pencabutan Status PKPU MMP Terkait Industri Energi Nasional
Hukum

SEI Umumkan Pencabutan Status PKPU MMP Terkait Industri Energi Nasional

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mitra Murni Perkasa (MMP) resmi kehilangan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan pencabutan pada 29 Oktober 2025.

Keputusan ini muncul setelah adanya pembayaran sekaligus senilai sekitar Rp185 miliar kepada 98 kreditur, sesuai Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU. Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, selaku kuasa hukum PT Solusi Industri Energi (SEI), menyampaikan pengumuman resmi ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2025.

“Kami selaku kuasa hukum SEI membuat pernyataan resmi, menyatakan ‘Pembayaran sekaligus kepada para kreditur secara senilai yang kami sebutkan di atas membuktikan status PKPU MMP seketika dicabut oleh Pegadilan Niaga Jakarta Pusat,” tulis keterangan resmi kuasa hukum SEI, pada Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2025 dalam perkara Nomor 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst.

Majelis Hakim yang dipimpin Budi Prayitno, S.H., M.H., menilai PT Mitra Murni Perkasa memiliki kemampuan finansial kuat untuk melunasi utang secara langsung. Yoga Ar Rahman, S.H., menambahkan bahwa perusahaan tersebut masih menyimpan dana retensi milik PT Solusi Industri Energi.

Meski pencabutan PKPU diapresiasi, kuasa hukum tetap menyoroti sisa kewajiban Rp20,7 miliar atas proyek gardu induk listrik 150 Kv. Yoga Ar Rahman, S.H., menegaskan, MMP masih memiliki kewajiban kepada kliennya tersebut yang terdiri dari klaim pekerjaan dan dana retensi.

Kuasa hukum mengharapkan penyelesaian damai tanpa jalur hukum lanjutan untuk utang gardu induk tersebut. “Sejak awal, permohonan PKPU ini seharusnya tidak perlu jika ada komunikasi baik antar direksi kedua pihak,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menekankan penghormatan terhadap hak jawab pihak terkait. Pernyataan ini menjadi bukti transparansi dalam kasus PKPU yang melibatkan industri energi nasional.(E2-DANU)

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...

Kemnaker
Hukum

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim...

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi . (dok:Ist)
Hukum

Urgensi, Titik Kritis, dan Enam Pagar Pelindung RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Dalam rangka perayaan ulang tahunnya yang ke-15, K&K Advocates menggelar...

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...