JAKARTA, Bisnistoday – Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode November 2025 tercatat naik tipis menjadi USD 963,75 per metrik ton (MT). Kenaikan sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen ini menandai stabilnya pasar minyak nabati dunia di tengah ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia dan rencana penerapan program B50 (campuran 50 persen biodiesel dari CPO).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga juga didorong oleh naiknya harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai di pasar global.
“Ekspektasi kenaikan permintaan dari Malaysia serta penguatan harga minyak nabati lain ikut menopang harga CPO Indonesia,” ujar Tommy di Jakarta.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu senilai USD 96,37/MT untuk periode 1–30 November 2025.
Sumber penetapan HR CPO diambil dari rata-rata harga di tiga bursa utama dunia: Bursa CPO Indonesia (USD 887,73/MT), Bursa Malaysia (USD 1.039,76/MT), dan Port Rotterdam (USD 1.247,67/MT). Mengacu pada ketentuan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, bila selisih harga antar bursa melebihi USD 40, maka penetapan dilakukan berdasarkan dua harga median yang paling mendekati.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan BK sebesar USD 31/MT untuk produk turunan seperti RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤ 25 kg, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025.
Harga Biji Kakao Anjlok 14,5 Persen
Berbanding terbalik dengan CPO, harga referensi biji kakao justru turun tajam 14,53 persen menjadi USD 6.374,80/MT, dari sebelumnya USD 7.458,83/MT. Penurunan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ikut merosot menjadi USD 5.990/MT atau turun 15 persen.
“Penurunan harga kakao dipicu peningkatan suplai dari negara produsen utama seperti Pantai Gading akibat membaiknya curah hujan,” terang Tommy.
Pemerintah menetapkan BK dan PE biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Sementara itu, harga patokan ekspor untuk produk kulit, kayu, dan getah pinus pada periode November 2025 tercatat tidak mengalami perubahan dibanding bulan sebelumnya.
Seluruh ketetapan tersebut dituangkan dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar serta tarif layanan BLU BPDPKS.//




