www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum SEI Umumkan Pencabutan Status PKPU MMP Terkait Industri Energi Nasional
Hukum

SEI Umumkan Pencabutan Status PKPU MMP Terkait Industri Energi Nasional

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mitra Murni Perkasa (MMP) resmi kehilangan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan pencabutan pada 29 Oktober 2025.

Keputusan ini muncul setelah adanya pembayaran sekaligus senilai sekitar Rp185 miliar kepada 98 kreditur, sesuai Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU. Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, selaku kuasa hukum PT Solusi Industri Energi (SEI), menyampaikan pengumuman resmi ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2025.

“Kami selaku kuasa hukum SEI membuat pernyataan resmi, menyatakan ‘Pembayaran sekaligus kepada para kreditur secara senilai yang kami sebutkan di atas membuktikan status PKPU MMP seketika dicabut oleh Pegadilan Niaga Jakarta Pusat,” tulis keterangan resmi kuasa hukum SEI, pada Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2025 dalam perkara Nomor 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst.

Majelis Hakim yang dipimpin Budi Prayitno, S.H., M.H., menilai PT Mitra Murni Perkasa memiliki kemampuan finansial kuat untuk melunasi utang secara langsung. Yoga Ar Rahman, S.H., menambahkan bahwa perusahaan tersebut masih menyimpan dana retensi milik PT Solusi Industri Energi.

Meski pencabutan PKPU diapresiasi, kuasa hukum tetap menyoroti sisa kewajiban Rp20,7 miliar atas proyek gardu induk listrik 150 Kv. Yoga Ar Rahman, S.H., menegaskan, MMP masih memiliki kewajiban kepada kliennya tersebut yang terdiri dari klaim pekerjaan dan dana retensi.

Kuasa hukum mengharapkan penyelesaian damai tanpa jalur hukum lanjutan untuk utang gardu induk tersebut. “Sejak awal, permohonan PKPU ini seharusnya tidak perlu jika ada komunikasi baik antar direksi kedua pihak,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menekankan penghormatan terhadap hak jawab pihak terkait. Pernyataan ini menjadi bukti transparansi dalam kasus PKPU yang melibatkan industri energi nasional.(E2-DANU)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

MK Putuskan Polisi Aktif Harus Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, Bisnistoday - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa...

Hukum

Kepala BNN Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional

JAKARTA, Bisnistoday - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi...

Hukum

Gandeng Pemerintah Federasi Rusia, BNN Tingkatkan Profesionalitas Penegak Hukum Narkotika 

JAKARTA, Bisnistoday - Implementasi kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kementerian...

Hukum

Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana : Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan

JAKARTA, Bisnistoday - Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, menjelaskan tentang peristiwa...