JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS), yakni dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, awal pekan ini.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M. dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, mitigasi risiko, dan pengamanan dalam pelaksanaan transformasi serta berbagai mandat strategis pemerintah yang dijalankan PTPN Group.
Melalui keterangan resminya, Jumat (25/9/2026), Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti penting bagi PTPN yang saat ini menjalankan transformasi fundamental sekaligus menerima sejumlah mandat strategis pemerintah.
“PTPN saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang cukup fundamental. Di satu sisi kami merestrukturisasi dan streamlining anak serta cucu perusahaan, sementara di sisi lain kami mendapat kepercayaan untuk menjalankan sejumlah mandat strategis pemerintah,” ujar Denaldy.
Restrukturisasi tersebut mencakup penyederhanaan struktur grup dari 65 entitas menjadi 19 entitas. Pada saat yang sama, PTPN mendapat mandat untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan dan hilirisasi 15 komoditas strategis. “Dua agenda besar ini harus bergerak bersamaan dan sama-sama membutuhkan eksekusi yang cepat dan tepat,” katanya.
Mitigasi Risiko Hukum
Dalam proses transformasi tersebut, PTPN Group menghadapi berbagai agenda yang memiliki dimensi hukum dan risiko, mulai dari aksi korporasi dan investasi, persoalan pertanahan, hingga program strategis yang bersentuhan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, tetapi sebagai partner yang dapat berjalan bersama sejak awal. Partner untuk berdiskusi, melihat risiko lebih dini, dan membantu memastikan mandat Pemerintah dapat kami jalankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan kepastian hukum,” ujar Denaldy.
Kerja sama dengan Jamdatun merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah terbangun antara PTPN III (Persero) dan Kejaksaan. Selama ini, Jamdatun telah mendampingi PTPN dalam sejumlah agenda korporasi, di antaranya dalam proses pengadaan kebutuhan strategis operasional perusahaan, program strategis seperti PMN dan hilirisasi, serta berbagai kebutuhan pertimbangan hukum.
Melalui PKS tersebut, kerja sama mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan/atau audit hukum, serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi SDM dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Bagi kami, nilai terbesar dari pendampingan tersebut adalah adanya ruang untuk berdiskusi sebelum kami mengambil keputusan. Hari ini kita tidak memulai kembali dari nol. Kita melanjutkan hubungan yang sudah terbangun dan membawanya semakin kuat untuk mendukung perjalanan transformasi PTPN ke depan,” kata Denaldy.
Berbeda dengan Jamdatun, kerja sama PTPN III (Persero) dengan Jamintel merupakan penandatanganan perdana. Kerja sama tersebut menjadi pedoman sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya kedua pihak.
Adapun, ruang lingkupnya meliputi pencegahan dan penanganan konflik sosial di bidang pertanahan, pencegahan dan pemberantasan mafia komoditas perkebunan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan dan investasi, serta pengamanan pembangunan strategis.
Kerja sama juga mencakup pertukaran data, dokumen dan informasi serta pengembangan kapasitas SDM.
“Persoalan pertanahan, pengamanan investasi dan aset, dinamika komoditas, hingga pengamanan program strategis merupakan bagian dari tantangan nyata yang kami hadapi di lapangan. Karena itu, kami berharap kerja sama pertama ini menjadi awal dari hubungan yang dekat dan terbuka,” ujar Denaldy.
Salah satu sasaran kerja sama dengan Jamintel adalah pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis yang berkaitan dengan penugasan Pemerintah kepada PTPN Group, termasuk percepatan swasembada pangan, swasembada gula nasional, serta penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Kerja sama juga diarahkan untuk mencegah okupasi ilegal dan menangani konflik sosial di bidang pertanahan, serta mencegah dan memberantas mafia komoditas perkebunan.
“Harapan kami, apa yang kita lanjutkan dan kita mulai hari ini menjadi kolaborasi yang semakin erat, terbuka, dan konkret, serta memberikan manfaat nyata bagi PTPN, Kejaksaan, dan tentunya bagi negara,” ungkap Denaldy. //










































