JAKARTA, Bisnistoday-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Melalui siaran pers OJK, Jumat (2/10), Dewan Komisioner OJK menyatakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian. Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:
- Penilaiankualitas: kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
- Pemberian kredit baru kepada debitur terdampak bencana, dengan tidak menerapkan one obligor concept.
.







































