JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan penambahan alokasi gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri meningkatkan utilisasi kapasitas produksi manufaktur nasional. Selain itu, hal tersebut memperkuat kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB), serta membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
Menperin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi atas perhatian terhadap kebutuhan energi sektor industri. Menurutnya, kebijakan penambahan alokasi gas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penguatan industri manufaktur nasional.
“Saya tentu menjadi salah satu orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri. Karena kita semua tahu bahwa industri membutuhkan gas dalam jumlah yang cukup besar, terutama untuk beberapa subsektor industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama,” ujar Menperin Sarmuji dalam konferensi pers terkait ketahanan energi di Jakarta, Senin (26/10).
Menperin menjelaskan, gas bumi memiliki peran vital dalam mendukung keberlangsungan produksi berbagai subsektor industri. Industri petrokimia dan pupuk, misalnya, membutuhkan gas dalam jumlah signifikan sebagai bahan baku utama. Sementara itu, industri kaca, baja, dan keramik memanfaatkan gas sebagai sumber energi utama dalam proses produksinya.
Oleh karena itu, kepastian pasokan gas menjadi faktor penting untuk mendorong peningkatan utilisasi industri nasional. Saat ini, tingkat utilisasi sektor industri masih berada di kisaran hampir 70 persen. Dengan dukungan ketersediaan energi dan bahan baku yang memadai, pemerintah menargetkan utilisasi tersebut dapat ditingkatkan hingga mencapai 80–85 persen.
“Kita akan dorong utilisasi sektor industri itu maksimal. Saat ini utilisasi sektor industri hampir 70 persen. Kita berharap utilisasi sektor industri bisa mencapai 80 bahkan 85 persen. Salah satu faktor yang menentukan adalah ketersediaan bahan baku, termasuk gas yang digunakan sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama,” ungkap Sarmuji.
Menurutnya, peningkatan utilisasi industri akan memberikan dampak berantai terhadap perekonomian nasional. Semakin optimal kapasitas produksi manufaktur, semakin besar pula potensi peningkatan kontribusi industri terhadap PDB, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
Menperin menegaskan bahwa penambahan alokasi gas bagi industri tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau utilisasi industri meningkat, dampaknya akan terlihat pada peningkatan kontribusi industri terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi. Kapasitas industri akan semakin besar, pendapatan nasional meningkat, dan lapangan kerja yang tercipta juga akan semakin banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan gas sektor industri. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan industri dalam negeri dan keberlanjutan aktivitas manufaktur nasional.
“Saya sungguh berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Pak Menko. Ini menjadi bukti adanya perhatian dan sensitivitas terhadap kebutuhan industri dalam negeri. Pengaruhnya sangat besar, bukan hanya terhadap peningkatan PDB, tetapi juga terhadap terjaminnya lapangan kerja bagi masyarakat,” tuturnya.
Kapasitas Pasokan dan Harga Gas Industri
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenperin terus mendorong penguatan kepastian pasokan gas bumi bagi industri, terutama di wilayah yang membutuhkan suplai stabil, seperti Jawa bagian barat dan Lampung.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan dukungan melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), dengan patokan harga gas sebagai bahan baku industri sebesar USD6,5 per MMBTU dan sebagai bahan bakar industri sebesar USD7 per MMBTU.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan, khususnya terkait realisasi pasokan. Berdasarkan data Kemenperin, realisasi pasokan gas melalui skema HGBT di wilayah Jawa bagian barat pada 2025 baru mencapai sekitar 65,69 persen dari alokasi yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan perbaikan tata kelola pasokan gas agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mendorong lima langkah kebijakan strategis dalam memperkuat ketahanan pasokan gas bagi manufaktur nasional.
Pertama, menjamin kepastian pasokan gas bagi industri melalui penataan neraca gas nasional dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri, termasuk mengevaluasi keseimbangan antara kebutuhan domestik dan komitmen ekspor dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pasokan.
Kedua, memperkuat infrastruktur dan distribusi gas bumi melalui optimalisasi jaringan pipa dan fasilitas penyaluran. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi, menekan biaya penyaluran, serta mengurangi kesenjangan pasokan antarwilayah.
Ketiga, mengkaji perluasan penerima manfaat HGBT secara terukur, khususnya bagi subsektor industri yang membutuhkan gas secara intensif, dengan mempertimbangkan kebutuhan energi, dampak ekonomi, nilai tambah, investasi, serta penciptaan lapangan kerja.
Keempat, mengevaluasi mekanisme Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT), termasuk mendorong penghapusannya apabila mekanisme tersebut terbukti menghambat realisasi pasokan sehingga volume gas yang diterima industri berada di bawah alokasi yang ditetapkan.
Kelima, melakukan audit atau evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya gas bumi, mencakup harga gas di hulu, transmisi, distribusi, regasifikasi, biaya niaga dan margin, hingga komponen biaya pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), regulator energi, serta para penyedia pasokan gas.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kebijakan penambahan alokasi gas dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga bagi industri yang telah beroperasi.
Selain itu, pengutamaan pemanfaatan gas bumi bagi kebutuhan domestik sejalan dengan arah kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mendorong pengurangan ekspor gas secara bertahap guna memperbesar porsi pemanfaatannya bagi industri dalam negeri./





































