www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home HEADLINE NEWS Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden hingga Tokoh Politik
HEADLINE NEWS

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden hingga Tokoh Politik

Kabareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat paparan media di Jakarta, Selasa (3/11)./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan telepon secara ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, menteri, tokoh politik, hingga kalangan media. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang merupakan perwira Polri, serta ASN dan EH. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat pemerintahan, tetapi juga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan dengan memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi dokumen resmi yang menjadi persyaratan. Di antaranya tidak terdapat surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) sebagai dasar pelaksanaan tindakan tersebut.

Bareskrim juga menemukan dugaan bahwa aktivitas penyadapan itu tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para tersangka diduga berupaya menghilangkan bukti digital dengan menghapus rekaman log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Tindakan penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk mendukung kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut./ant/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menperin
HEADLINE NEWS

PMI Manufaktur Membaik, Menperin Sarmuji Yakin Industri Bergerak Maju

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Oktober 2026 mencapai...

Jasa Marga
HEADLINE NEWS

Infrastruktur Dunia Memasuki Era Sistem Terintegrasi Dengan Dukungan AI

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Dunia infrastruktur tengah memasuki babak baru. Pembangunan tidak lagi sekadar...

KIT Batang
HEADLINE NEWS

Indonesia Gandeng AS Antisipasi Lonjakan Investasi Manufaktur dan Pengembangan Teknologi Industri

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkokoh posisi Indonesia sebagai magnet...

Kemendag
HEADLINE NEWS

Wujudkan Campuspreneur, Kemendag Ajak Mahasiswa IPB Jadi Eksportir Muda

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Perdagangan mengajak mahasiswa IPB University Bogor, Jawa Barat,...