www.bisnistoday.co.id
Rabu , 11 September 2024
Home NASIONAL & POLITIK Dibutuhkan Format Ideal Dalam Pelaksanaan Pilkada
NASIONAL & POLITIK

Dibutuhkan Format Ideal Dalam Pelaksanaan Pilkada

akmal malik
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia, perlu mencari keseimbangan antara aspek politik dan manajerial. Selain itu variabel penting dalam pelaksanaan pilkada adalah kepercayaan masyarakat dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Untuk  membangun keseimbangan tersebut perlu dibangun suatu mekanisme pilkada multikultural yang tidak seragam setiap daerah disesuaikan dengan karakteristik daerah masing masing (asymetrical election). 

Begitulah kesimpulan dari disertasi Akmal Malik mahasiswa Doktor Ilmu Administrasi Publik yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah yang dipaparkan dalam ujian akhir disertasi promosi doktor di Progrom Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (5/12).

Pelaksanaan Pilkada langsung dan serentak di Indonesia, merupakan salah satu bentuk administrasi publik yang penting dalam rekruitmen kepemimpinan lokal di Indonesia. Untuk menilainya, Roosenbloom (1983) mengungkapkan bahwa ada 3 pendekatan yang dipakai untuk melihat  administrasi publik, yaitu manejerial, politik dan hukum. Namun pendekatan manajerial dan Politik lebih sering menjadi bahan sorotan publik, walaupun akhirnya tetap harus mengikutsertakan pendekatan hukum dalam pembahasannya.

Sejarah pelaksanaan Pilkada sebagai administrasi publik di Indonesia, belum pernah menunjukkan terjadinya keseimbangan antara pendekatan manajerial dan politik secara ideal. Selalu menunjukan fakta disparitas yang cukup tinggi diantara keduanya, mulai dari hadirnya UU No 1 thn 1945 yang lebih menonjolkan pendekatan manajerial, hingga hadirnya UU No 10 thn 2016 yang lebih menekankan pendekatan politik. 

Disparitas antara pendekatan manajerial dan politik ini, membawa Pilkada di Indonesia pada posisi kinerja yang belum optimal, karena mengabaikan hakekat dan substansi demokrasi yang sesungguhnya, yaitu terpilihnya pemimpin lokal yang mampu memberikan pelayanan terbaik utk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin nya.

Berangkat dari banyaknya permasalahan diatas, ditambah lagi dengan isu isu pelaksanaan Pilkada antara lain belum akuratnya data kependudukan, ASN yang tidak netral, dan kondisi politik lokal yang tidak kondusif yang mengganggu ekonomi penelitian yang dilakukan Akmal Malik mencoba menggali bagaimana melakukan formulasi pilkada yang tepat dan apa yang diperlukan agar Pilkada Langsung dan Serentak ini tidak hanya sukses dilaksanakan namun juga menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.  

Dalam melakukan analisis itu, Akmal mengatakan “menggunakan pendekatan teori Rosenbloom yang melihat suatu kebijakan publik dari aspek politik, manajerial dan hukum saya menganalisis bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak dan langsung di Indonesia. Namun saya hanya berfokus pada aspek politik dan manajerial saja.” 

Kajian diawali dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi tentang Pilkada yang pernah ada, Akmal Malik mengutarakan sejumlah fakta terkait aspek politik dan manajerial dalam Pilkada. Pada Orde Baru dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, aspek manajerial lebih tinggi dibandingkan aspek politik dimana pelaksanaan pemilihan dilakukan melalui DPRD sehingga lebih efektif, efisien dan ekonomis. Namun kelemahannya adalah aspek partisipasi dan keterwakilan politik dari masyarakat relatif kurang terakomodasi.

Pada masa reformasi,  saat diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 aspek politik tinggi, namun dalam prakteknya aspek manajerial juga tinggi dimana ditandai banyaknya partai politik yang berkembang (tingginya aspek politik) sedangkan pemilihan tetap dilaksanakan oleh DPRD (tingginya aspek manajerial). Disini DPRD tidak bisa berperan hanya mewakili partai politik saja namun harus mendengarkan suara masyarakat.

Selanjutnya, pada masa pasca-reformasi Pilkada dilaksanakan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu melalui Pemilihan Langsung.  Pendekatan ini memiliki aspek politik karena masyarakat bisa langsung memilih pemimpinnya sehingga legitimasi politiknya sangat kuat. Namun dari sisi manajerial, Pilkada ini berbiaya yang sangat tinggi, dan dianggap kurang efisien.

Merespon hal tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilakukan revisi demgan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 dimana aspek manajerial menjadi pertimbangan utama. Namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tersebut dicabut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan di ubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Berdasarkan undang undang ini, Pilkada dilaksanakan secara langsung sehingga legitimasi politik tinggi, setiap masyarakat dapat menyalurkan hak politiknya secara langsung, dan juga dilakukan secara serentak agar biaya penyelenggaraan dapat lebih efisien. Perubahan Undang undang ini mengarah pada keseimbangan antara aspek politik dan aspek manajerial dimana hak hak politik dari warga negara tidak terganggu, namun disisi lain efektif dan efisiensi dalam pelaksanaan juga terjaga melalu mekanisme keserentakan Pilkada.

Aspek Manajerial dan Politik

Terhadap upaya untuk mencari format Pilkada yang ideal, yang seimbang antara aspek manajerial dan politik, Akmal mencoba untuk melakukan analisis dari berbagai variabel.  Dari sisi struktur organisasi, untuk mencapai keseimbangan, maka struktur organisasi pelaksana disetiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing masing wilayah. Selain itu perlu dilakukan perbaikan komunikasi berbagai pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Pilkada Langsung dan Serentak. 

Kesimbangan akan tercapai jika leadership penyelenggara yang baik dan jika seluruh stakeholders terutama partai politik dan masyarakat saling melakukan pengawasan. Dari sisi nilai, Pilkada adalah ajang untuk mencari pemimpin yang tidak hanya mewakili kepentingan sebagian besar warganya namun juga responsif terhadap kebutuhan warganya. Kepercayaan warga dan kepuasan terhadap hasil kinerja pimpinan hasil Pilkada menjadi dua hal yang penting dan tidak terpisahkan.

Selain hal tersebut diatas, Akmal menemukan bahwa apske kepercayaan warga dan kepuasan warga masyarakat menjadi variable penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Keseimbangan aspek politik dan manajerial akan tercapai jika proses politik dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun juga kepala daerah yang dihasilkan juga merupakan kepala daerah yang berkualitas. Hal itu dapat tercapi apabila kepercayaan masyarakat tinggi, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik juga tinggi. 

Dalam kesimpulannya  Akmal mengatakan “Disertasi ini dapat membuktikan bahwa kepercayaan dan kepuasan masyarakat menjadi kunci sukses Pilkada  langsung dan serentak utamanya pada saat kondisi pandemi seperti sekarang ini. Selain itu, keseimbangan aspek manajerial dan politik dalam pelaksanaan Pilkada juga penting” tutur Akmal. //

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Curhatan Relawan Anies di “Tembok Harapan” AMIN

JAKARTA,Bisnistoday-Relawan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Jakarta Utara,...

NASIONAL & POLITIK

Ini Jadwal Kampanye Perdana Anies Baswedan

JAKARTA,Bisnistoday-- Calon presiden Anies Baswedan memulai kampanye perdana untuk Pemilu Presiden (Pilpres)...

HEADLINE NEWSNASIONAL & POLITIK

Jokowi Sebut Milenial dan Gen-Z Calon Pemimpin Masa Depan, Kode Buat Gibran?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Jokowi mengatakan jika generasi milenial dan Gen Z...

NASIONAL & POLITIK

Firli Bahuri Diperiksa Tiga Jam oleh Dewas KPK

JAKARTA,Bisnistoday-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam...