JAKARTA, Bisnistoday – Ironis, ditengah wacana efisiensi dan penghematan anggaran negara, pemerintah justru menaikkan anggaran pengadaan mobil dinas eselon I hingga hampir Rp1 miliar per unit. Padahal, kendaraan dinas bukanlah simbol prestise, melainkan alat kerja.
“Ketika rakyat diminta menahan diri, membatasi konsumsi, dan beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini seolah menunjukkan bahwa kesederhanaan hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak duduk di puncak kekuasaan,” cetus Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (Matnur), di Jakarta, Rabu (4/6).
Matnur menegaskan, ini bukan sekadar soal pembelian mobil, melainkan soal kepekaan dan komitmen terhadap etika distribusi anggaran yang berkeadilan. Kenaikan anggaran kendaraan dinas ini juga mencerminkan betapa birokrasi masih sulit melepaskan diri dari logika privilege.
“Di saat banyak guru di daerah terpencil mengajar tanpa transportasi layak, dan tenaga kesehatan menempuh jalan berlumpur untuk melayani warga, pengeluaran hampir Rp1 miliar untuk kenyamanan pejabat pusat terasa seperti tamparan bagi keadilan sosial,” tukas Matnur.
Menurutnya, negara yang berpihak seharusnya memprioritaskan mobilitas rakyat, bukan mobil mewah bagi segelintir elite. Jika efisiensi adalah jargon, maka seharusnya dimulai dari rem pada hasrat konsumtif birokrasi sendiri.
Anggaran Konsumsi Rapat
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik ini juga menyoroti, ditengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara, pemerintah menetapkan biaya konsumsi rapat sebesar Rp171 ribu per orang untuk pejabat negara.
“Apakah ini bentuk efisiensi seperti yang diklaim Kementerian Keuangan, atau justru representasi dari mentalitas elitis yang belum sepenuhnya bersih dari budaya boros birokrasi? Rakyat ingin melihat efisiensi seperti apa, AC dimatikan, atau renumerasi dipotong, kan nggak juga,” cetusnya.
Tentu saja, rakyat juga tidak tutup mata, bahwa pertanyaan ini mengemuka pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang. Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan.
“Angka ini memantik reaksi publik di tengah situasi ekonomi yang masih pincang akibat dampak pandemi, inflasi pangan, serta ketidakpastian fiskal jangka menengah,” urainya./




































