JAKARTA, Bisnistoday – Peluang ekspor produk baja Indonesia di kawasan teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) semakin besar. Hal ini ditandai dengan lolosnya produk baja Indonesia dari pengenaan safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Negara- negara yang tergabung dalam GCC antara lain Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Oman.
“Pemerintah menyambut baik keputusan untuk mengecualikan produk baja Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Hal ini memperbesar peluang bagi baja Indonesia untuk memasuki pasar kawasan teluk,” ujar Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
M Lutfi mengungkapkan, dengan lolosnya Indonesia dari pengenaan BMTP ini memberi peluang bagi eksportir baja Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke negara-negara teluk. Hasil laporan akhir penyelidikan Bureau of Technical Secretariat for Anti Injurious Practices in International Trade, otoritas penyelidik trade remedies GCC yang disirkulasikan pada Kamis (6/5), menyebutkan bahwa produk baja asal Indonesia tidak mendapatkan pengenaan safeguard ke dalam wilayah GCC.
Baca juga : Pasar Ekspor Produk Kabel ke Ukraina Berpeluang Meningkat
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, Pemerintah dan pelaku usaha selalu bekerja keras untuk menanggulangi setiap potensi yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia. “Pengecualian Indonesia dari pengenaan BMTP di negara-negara GCC adalah buah dari keseriusan Pemerintah dan perusahaan dalam membela kepentingan produk nasional,” ungkap Wisnu.
Sebelumnya, Otoritas GCC melakukan penyelidikan safeguard sejak Oktober 2019 dan berlangsung selama 19 bulan. Penyelidikan diawali dengan pemeriksaan terhadap impor sembilan kelompok produk baja diantaranya flat hot rolled coils and sheets; cold rolled flat steel coils and sheets; baja dengan lapisan metalik; baja dengan lapisan organic.
Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan mengidentifikasi aktifitas ekspor Indonesia pada produk flat hot rolled coils and sheets yang cukup besar ke wilayah GCC, sementara untuk produk lainnya kurang signifikan. Oleh karena itu, Kemendag mendorong produsen produk tersebut untuk kooperatif dalam penyelidikan dengan menjawab dan menyampaikan kuesioner penyelidikan.
Di tengah berjalannya penyelidikan, Otoritas GCC melakukan perubahan cakupan produk dalam penyelidikan. Dua kelompok baja yaitu flat hot rolled coils and sheets dan cold rolled flat steel coils and sheets dikeluarkan dari lingkup penyelidikan sehingga menyisakan tujuh kelompok baja hingga akhir penyelidikan. Perubahan cakupan produk yang diselidiki di tengah masa penyelidikan justru mengamankan posisi Indonesia.
Otoritas dalam kesimpulannya merekomendasikan pengenaan BMTP terhadap impor tujuh kelompok produk baja selama tiga tahun dengan penjadwalan pengenaan 16 persen; 15,2 persen; dan 14,4 persen secara berturut-turut dari tahun pertama hingga tahun ketiga.
Lakukan Pembelaan
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Pemerintah RI pada banyak kesempatan telah menyampaikan posisi pembelaan atas penyelidikan safeguard. Pembelaan disampaikan mulai dari tanggapan awal inisiasi, temuan awal (preliminary finding), audiensi publik (public hearing), dan rencana perubahan cakupan produk.
“Perhatian kami terfokus pada luasnya cakupan barang yang diselidiki yang harus dianalisis secara wajar sesuai kelompok produknya. Kami memprotes Otoritas GCC saat mengetahui tindakan mereka yang menggabungkan seluruh produk yang memiliki karakteristik berbeda ke dalam single analysis. Hal ini tidak adil bahkan sangat bias hasil penyelidikannya,” terang Pradnyawati./

