JAKARTA, Bisnistoday – Berdasarkan hasil kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) adanya urgensi hadirnya peraturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur standardisasi penyelenggaraan Innovative Credit Scoring (ICS) dan kejelasan status perizinan ICS setelah regulatory sandbox.
Dengan terbukanya akses layanan keuangan formal, termasuk kredit dan permodalan yang merata dan luas bagi masyarakat dan sektor usaha, maka dapat mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Ekonom Senior INDEF, Aviliani, memaparkan mengenai sangat terbatasnya akses kredit di Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya. Misalnya, berdasarkan data dari World Bank mengemukakan bahwa domestic credit to private sector (% of GDP) Indonesia di bawah negara ASEAN dan rata-rata lower middle-income countries.
Selain itu, akses data dan informasi menjadi tantangan baik dari sisi pelaku jasa keuangan maupun calon debitur untuk menyalurkan/memperoleh kredit. “Oleh sebab itu, ICS diperlukan untuk mendorong akses kredit perbankan bagi masyarakat yang belum memiliki data historis kredit” tuturnya.Aviliani hadir dalam acara Diskusi Publik dengan judul “Masa Depan Innovative Credit Scoring Pasca UU P2SK” yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, kemarin.
Aturan Teknis ICS
Dalam kegiatan yang sama, Eko Listiyanto, Wakil Direktur INDEF, memaparkan terkait rekomendasi dari studi INDEF. Pertama, pemerintah perlu mengeluarkan turunan peraturan UU P2SK yang secara spesifik mengatur ICS dengan memperhatikan manajemen risiko dan perkembangan inovasi serta keamanan data.
“Pemerintah juga perlu mengeluarkan peraturan turunan UU PDP yang berkaitan dengan pemanfaatan data pribadi di jasa keuangan, mulai dari cara menghasilkan data, akses data, hingga pemusnahan dan analisis data” lanjutnya.
Sidiq Suryasemesta, Wakil Ketua Departemen Inovasi Keuangan Digital AFTECH, memaparkan bahwa pelaku ICS saat ini telah mencapai 20 pelaku yang merupakan klaster IKD (Inovasi Keuangan Digital) terbesar kedua setelah aggregator. Semakin banyak data yang diolah untuk scoring maka hasil credit scoring akan semakin baik.
“Saat ini para pelaku ICS mengalami kendala terkait perizinan pasca regulatory sandbox yang belum jelas” paparnya.
Kendala Perizinan
Imansyah selaku Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, memaparkan terkait dengan status pelaku ICS. OJK tengah mengupayakan status perizinan pelaku ICS pasca regulatory sandbox yang saat ini masih memiliki hambatan pada sisi kewenangan pengampu ICS.
“Dengan adanya Kepala Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai amanah UU P2SK pada tahun ini, OJK dapat berfokus pada proses perizinan” jelasnya
Mengenai kendala yang dihadapi oleh penyelenggara ICS selama ini. Imansyah juga menyebutkan bahwa backtesting menjadi isu yang krusial. Dengan demikian, metode kredit scoring harus handal dan konsisten dalam melakukan penilaian kredit. Sebab, hasil credit scoring menentukan biaya kredit kepada calon debitur./




